Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jumat, 30 September 2016

Seputar Tanya Jawab Atau Penjelasan Umum Tentang PMP

Penjelasan Umum Tentang Aplikasi PMP 2016




Apa itu PMP ?

PMP Adalah : Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan
standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik
diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME).

Apa dasar hukum pelaksanaan PMP ?

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Apa tujuan pengisian data PMP ?

Pengisian data PMP bertujuan untuk memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.



Apakah sekolah wajib mengisi data PMP ?

Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP ?

Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik

Apa konsekuensi jika sekolah tidak mengisi PMP ?

Konsekuensi jika sekolah tidak mengisi data PMP adalah sekolah tidak bisa mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.

Kapan batas akhir pengisian data PMP pada 2016 ?

Batas akhir pengisian dan pengiriman data PMP adalah 31 Oktober 2016 pukul  00:00 Wib
Penjelasan Instrumen


Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP ?
Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, peserta didik, dan komite (perwakilan orang tua siswa).



Berapa jumlah responden yang harus mengisi ?

Kepala Sekolah : 1 orang
Pengawas Sekolah : 1 orang
Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6)
Guru SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas
Peserta didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
Peserta didik SMP/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas
Komite : 1 orang /tingkat kelas

Bagi sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah ?
Yang mengisi instrumen kepala sekolah adalah PLT Kepala Sekolah

Terkait pelajaran muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya?
Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai dengan yang tertera pada Aplikasi . . .

Untuk Lebih Jelas Penjelasan Umum Tentang Aplikasi PMP Silakan Bapak/Ibu Mengunduh FAQ Pada Link Berikut Ini : Klik DISINI
Terima Kasih . . .

Minggu, 18 September 2016

JUKNIS TATAP MUKA GURU PEMBELAJAR

JUKNIS TATAP MUKA GURU PEMBELAJAR UNTUK SEMUA JENJANG PENDIDIKAN

JUKNIS TATAP MUKA GURU PEMBELAJAR DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI GURU BELAJAR UNTUK TATAP MUKA PADA PROGRAM GPO INI SALAH SATU MODA YANG DITERAPKAN DALAM IMPLEMENTASI PADA GURU SASARAN PADA KUALIFIKASI KETIDAK TERCAPAIAN KCM PADA KELOMPOK KOMPETENSI YANG ADA.

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ini merupakan upaya dalam peningkatan
kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi
pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, 
organisasi kemasyarakatan,
serta orangtua siswa.

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dengan menggunakan tiga moda pembelajaran diantaranya:
  1. Tatap Muka
  2. Pembelajaran dalam jejaring (daring)
  3. Serta Pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam 
            jejaring (daring kombinasi).
    Petunjuk teknis (juknis) ini disusun  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar 
    khususnya Moda Tatap Muka dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan 
    prosedur. Untuk Itu Bapak/Ibu Guru bila ada yang membutuhkannya bisa diunduh pada
    link dibawah ini:


    DOWNLOAD DIBAWAH INI:

    Dengan disusunnya Juknis ini untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua institusi 
    yang akan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi
    Guru Pembelajar Moda Tatap Muka baik untuk guru kelas, 
    guru mata pelajaran/paket keahlian dan guru bimbingan konseling untuk 
    semua jenjang pendidikan.
    Sumber : sekolahdasar

    Minggu, 11 September 2016

    RILIS PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK 2016b

    RILIS PEMBARUAN APLIKASI 

    DAPODIK 2016b




    Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
    di Seluruh Nusantara

     Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016a dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016b. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016b adalah sebagai berikut:
    1. [Pembaruan] Penambahan rekap sarpras pada unduhan profil sekolah
    2. [Pembaruan] Penambahan pemicu jika terjadi gagal cek pembaruan
    3. [Pembaruan] Penambahan pemicu perubahan nama otomatis pada program pengajaran dilayani (khusus SMA)
    4. [Pembaruan] Penambahan beban mengajar 12 jam untuk tugas tambahan Kepala Program Keahlian dan Kepala Unit Produksi
    5. [Pembaruan] Penambahan rekap peserta didik penerima bantuan pada tabulasi beranda
    6. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik untuk peminatan dan lintas minat
    7. [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal anggota rombel pada setiap rombongan belajar
    8. [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal JJM pada setiap rombongan belajar sesuai kurikulum yang dipilih
    9. [Pembaruan] Penambahan validasi pemilihan tugas tambahan diakui yang diambil lebih dari 1 PTK
    10. [Pembaruan] Penambahan unduhan Permendikbud Tahun 2016 Nomor 22 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
    11. [Perbaikan] Pemisahan perhitungan jumlah siswa bagi guru TIK dan BK pada unduhan profil sekolah
    12. [Perbaikan] Pengaktifan kembali tombol hapus Registrasi Peserta Didik
    13. [Perbaikan] Bugs validasi ketika menghapus ptk yang sudah masuk rombel
    14. [Perbaikan] Bugs kolom kecamatan pada unduhan daftar peserta didik
    15. [Perbaikan] Bugs ketika perubahan program pengajaran dilayani (khusus SMA)
    16. [Perbaikan] Bugs menampilkan dan mencari program pengajaran dilayani untuk jurusan Umum tidak tampil (khusus SMA)
    17. [Perbaikan] Bugs ketika sukses registrasi namun muncul info Sekolah tidak ditemukan
    18. [Perbaikan] Bugs ketika memilih jenis rombel kelas Teori pada rombongan belajar
    19. [Perbaikan] Bugs pada saat sinkronisasi untuk SPK SMA
    20. [Perbaikan] Penggantian nama status di kurikulum pada pembelajaran dari Ekstensi Team Teaching menjadi Matpel Produktif (guru pengampu > 1 orang)

     Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2016b dapat dilakukan dengan menggunakan:
     1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2016b
    Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Versi 2016a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
    a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016b pada :
    b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.
    c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

    2. Pembaruan Online
    Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Versi 2016a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016b dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
    a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
    b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 atau Versi 2016a
    c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
    d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016b ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
    e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
    f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

    3. INSTALLER Aplikasi Dapodik 2016b
    Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 maupun Versi 2016a yang karena suatu sebab teknis harus melakukan install ulang Aplikasi Dapodik dikarenakan ganti komputer dan atau masalah teknis lainnya, maka dapat langsung install baru (fresh) menggunakan Installer Aplikasi Dapodik 2016b. Installer Aplikasi Dapodik 2016b dapat diunduh pada:

      
    Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
    Selamat Idul Adha 1437 H Mohon maaf lahir & batin.

     Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh . . . 

    Sabtu, 10 September 2016

    Panduan Penggunaan Aplikasi PMP

    Panduan Penggunaan Aplikasi PMP 
    (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016


    Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).

    Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

    Aplikasi PMP merupakan pengaya dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.

    Cara Install Aplikasi PMP

    1. Sebelum mengintall aplikasi PMP anda harus mengunduh terlebih dulu installer PMP,

    2. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Aplikasi PMP akan berjalan apabila di komputer / laptop sudah terisntal aplikasi dapodik oleh karena itu untuk menginstall aplikasi PMP harus menggunakan komputer / laptop yang telah teristall aplikasi dapodik.

    3. Instal aplikasi PMP
    a. Buka installer aplikasi PMP yang telah di unduh sebelumnya
    b. Setelah terbuka bagian selamat datang klik lanjut
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    c. pada bagian perjanjian persetujuan pilih "saya setuju" kemudian klik lanjut
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    d. pada bagian pilih lokasi tujuan tak perlu di ubah langsung klik lanjut
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    e. pada bagian pilih folder start menu juga tidak perlu di ubah langsung klik lanjut
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    f. selanjunya klik pasang
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    g. tunggu hingga instalasi selesai
    Panduan Install Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    h. setelah berhasil instalasi selanjutnya klik selesai dan aplikasi PMP sudah terinstal di komputer / laptop anda.

    Cara Login Aplikasi PMP

    Setelah aplikasi PMP terinstal selanjutnya buka aplikasi tersebut untuk login silahkan gunakan akun dapodik
    username : isi dengan email yang dipakai pada aplikasi dapodik
    password : isi dengan password yang dipakai pada aplikasi dapodik

    Cara Menambahkan Pengguna Aplikasi PMP

    Setelah berhasil login selanjutnya menambahkan pengguna aplikasi PMP, Proses ini akan menambahkan data menjadi pengguna aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner.

    Menambahkan Peserta Didik dan PTK

    Panduan Penggunaan Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    Untuk menambahkan pengguna Peserta Didik dan PTK silahkan klik menu manajemen pengguna kemudian pilih salin peserta didik untuk menambahkan peserta didik dan salin PTK untuk menambahkan PTK

    Data peserta didik yang disalin adalah: peserta didik yang telah terdaftar di sekolah telah terpetakan ke dalam rombel kelas di dalam dapodik dan telah memiliki NISN. Sedangkan untuk Data PTK yang disalin adalah PTK yang telah mendapat penugasan di tahun ajaran ini Berstatus sebagai guru (jenis ptk di dapodik = guru) dan telah mengisi email di aplikasi dapodik.  


    Menambahkan Pengawas dan Komite Sekolah

    Untuk menambahkan pengguna dari Pengawas dan Komite Sekolah silahkan pilih menu tambah kemudian isi form Tambah Pengguna
    Panduan Penggunaan Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016

    Cara Menukar Pengguna Aplikasi PMP

    Panduan Penggunaan Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) 2016
    Menukar pengguna ini dimaksudkan untuk memilih pengguna (responden) yang akan mengisi kuesioner. Untuk menukar pengguna silahkan pilih menu tukar pengguna, kemudian pilih salah satu pengguna bisa dari PTK atau Peserta Didik, kemudian klik tombol tukar.
    Untuk mengembalikan lagi pengguna sebagai operator sekolah silahkan klik menu tukar pengguna kembali kemudian klik tombol kembali menjadi operator sekolah.

    Cara Menukar Pengguna Aplikasi PMP Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas dan Komite Sekolah


    Pengguna Kepala Sekolah

    Untuk login sebagai sekolah sebagai pengguna aplikasi PMP yang akan mengisi kuesioner sama halnya saat masuk aplikasi PMP sebagai Operator Sekolah yaitu memasukan akun dapodik. dengan kata lain kuesioner yang tertera di pengguna sebagai operator sekolah itu adalah kuesioner untuk kepala sekolah.

    Pengguna Pengawas dan Komite Sekolah

    Untuk menukar pengguna sebagai pengawas atau komite sekolah, anda harus keluar 
    (log out) dulu kemudian login sebagai pengawas atau komite sekolah silahkan masukan username dan password yang telah dibuat pada saat penambahan pengguna pengawas atau komite sekolah.

    Semoga Bermamfaat . . .