Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kamis, 30 April 2015

APLIKASI PEMBUATAN BROSUR SEKOLAH



APLIKASI PEMBUATAN BROSUR SEKOLAH

Salamat Malam Bapak Ibu . . .
Kali Ini Dengan Tema Pembuatan Brosur Sekolah Yang Akan Di Sajikan Dalam Blog ra7abakbudik.blogspot.com 

Sebenarnya ada banyak cara yang bisa kita gunakan untuk membuat brosur sekolah seperti dengan menggunakan program microsoft word, Photoshop, dan corel draw. Untuk beberapa cara di atas memang cukup sulit apabila anda tidak memiliki keahlian dalam design dalam artian basic dari masing-masing program yang akan digunakan untuk membuat brosur. Oleh karena itu dalam tulisan kali ini, agar lebih mudah kita akan membuat brosur menggunakan aplikasi online.
Untuk memperkaya informasi di blog pendidikan ini, sebelumnya saya akan menuliskan sedikit panduan dasar membuat brosur sekolah dengan menggunakan program microsoft word, ikuti langkah-langkah di bawah
Pertama pastikan komputer anda terhubung dengan Internet, selanjutnya buka lembar kerja program microsoft word. Lalu klik menu "Office Button" dan pilih "new" dan pada lembar new document yang terbuka pilihlah salah satu template brosur yang akan anda gunakan. (misal : education).
gambar cara bikin brosur
Kedua tunggu sampai proses searching template brosur selesai, lalu klik salah satu template sesuai dengan tema brosur yang akan anda buat. setelah selesai memilih klik tombol "download" seperti gambar di bawah
catatan : Ketik kata "brochure" di kota search untuk memilih tema brosur
gambar brosur
Silahkan tunggu proses download template brosur gratis sampai lembar dokumen word berubah menjadi tema brosur yang anda pilih tadi. Nah sampai disini saya rasa anda sudah paham, selanjutnya mulailah mengedit tema tersebut seperti upload foto, dan sebagainya. Apabila anda ingin membuat brosur untuk keperluan PPDB tentunya anda tinggal menambahkan, visi misi sekolah, jadwal pendaftaran, persyaratan pendaftaran dan sebagainya.
Adapun untuk membuat brosur sekolah menggunakan aplikasi online silahkan menuju ke halaman pembuatan brosur online DISINI
Semoga Bermamfaat . . . Eh Malam . . .

PANDUAN APLIKASI VERIFIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR

PANDUAN APLIKASI VERIFIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR

PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, sebagaimana pada surat Dit PSD Nomor : 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar

Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1.  Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah  mengentri/meng-up-date Data Siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke Dinas Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2.   Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:

a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

b.   Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di Halaman pip.kemdikbud.go.id


Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

c.    Dinas   pendidikan    Kabupaten/Kota     memvalidasi     dan  memverifikasi     calon penerima PIP  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. Login dengan akun dapodik dengan
Cara dan Panduan Verifikasi PIP

d.   Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara unluk   melakukan     hal-hal   sebagai berikut:
1.   menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
2.   menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD

Dikirimkan   kepada   : Direktur   Pembinaan   Sekolah   Dasar
U.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didik
JI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan, Jakarta atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id


Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih . . .

Info penting terkait Dapodik 2015


Info penting terkait Dapodik 2015


Perlu diketahui bahwaDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar,
LAPORAN HASIL TOT 2015 :
1. Pemanfaatan DAPODIK untuk Berbagai keperluan antara lain : Untuk Program REHAB, Untuk Aplikasi BOS, SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan Statistik, SIM dan Tunjangan Guru (P2TK), Aplikasi Ujian Nasional dan KIP (Kartu Indonesia Pintar, Aplikasi NISN dan NPSN, dan lain-lain.
2. Ketidaklengkapan dalam pengisian DAPODIK akan mempengaruhi data dalam memenuhi berbagai keperluan.
3. Gunakan Prefill terbaru ketika menginstall ulang aplikasi DAPODIK, agar data anda tidak GANDA.
4. Sarana dan Prasarana yang ada di Aplikasi DAPODIK di perbaiki sesuai dengan keadaan sekolah.
5.KPS dan KKS yang di dapat oleh peserta didik untuk di input di Aplikasi DAPODIK.
6. Setiap Bulan aplikasi DAPODIK Wajib SYNC guna keaktifan PTK, Sarper, PD, Sekolah, dll.
Contact Pangaduan Pelayanan BSM = 0856 9161 6099 dengan format SMS : KTP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan.
7.PKG (Penilaian Kinerja Guru) Wajib dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh Pengawas. Jika tidak dikerjakan maka semester depan SKTP akan ditangguhkan.
8. Penyaluran dana BOS akan dilakukan per-triwulan, jadwal selanjutnya bulan Mei pengambilan data dari DAPODIK.
9.NUPTK yang diterbitkan pada tahun 2013 ke atas masih belum diakui oleh P2TK, gunakan NIK untuk membuka Info PTK (LTD).
10.Verval NRG (S26) yang dikeluarkan PUSBANGPRODIK segera dan wajib dilakukan untuk pemutahiran data PTK oleh P2TK.
11. Jadwal penting terlampir.



Demikian laporan TOT 2015, yang admin peroleh dari bapak Moh. Asra Abdillah, S.Kom
Terima Kasih . . .

Segera Verval NPSN

Segera Verval NPSN

Agar Integrasi data padamu ke dapodik (PSDP) 
berjalan dengan baik


Perkembangan integrasi data Padamu Negeri dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang rencananya juga untuk dapodik sendiri akan berubah nama menjadi dapodikdasmen, yang diperkirakan untuk dapodikdasmen versi pertama akan launching sekitar awal tahun ajaran baru (tahun pelajaran 2015/2016). 

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Integrasi antara padamu dan dapodik merupakan keniscayaan. terkait dengan artikel sebelumnya, admin mau menyampaikan update perkembangan integrasi data padamu negeri dengan dapodik.

Admin infoptk.net mengutip surat tertanggal 28 April 2015, dengan nomor 9887//J1/PR/2015 perihal perkembangan integrasi padamu dengan dapodik, berikut update perkembangan integrasi data padamu dengan dapodik :

  1. Berdasar pada data NPSN yang telah PSDP push sebanyak 214.029 ke server layanan Padamu Negeri, sudah sebanyak 186746 NPSN, sehingga masih tersisa sekitar 27.283 NPSN sekolah yang belum dapat diintegrasikan data dari layanan Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai dengan saat ini.
  2. Untuk Sekolah, dalam hal ini khususnya Operator Sekolah (OPS) Segera lakukan Verval NPSN, yang mana tujuan verval NPSN tersebut agar proses integrasi data dari server padamu negeri ke server dapodik berjalan dengan baik. Sehingga untuk data PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) juga dapat diintegrasikan. Lihat caraVerval NPSN
  3. Untuk proses rekonsiliasi data PTK dari server padamu negeri ke server dapodik milik PSDP, melaui mekanisme Web services - API.
  4. Secara Khusus disampaikan bahwa untuk guru-guru untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) serta guru-guru yang bernaung di kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini masih terjadi duplikasi NPSN, sehingga saat ini belum bisa melakukan verval NPSN.

Demikian informasi terkait verval NPSN agar integrasi data padamu negeri ke dapodik PSDP berjalan dengan baik.
Terima Kasih . . .

Rabu, 08 April 2015

Tentang Penerima Aneka Ragam Tunjangan

Penerima Aneka Tunjangan di Usulkan Oleh

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Masing-masing



Aneka tunjangan yang dimaksudkan disini adalah tunjangan fungsional non-PNS,
tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik yang anggarannya berasal dari
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Penerima aneka tunjangan ini biasanya ditetapkan setiap tahun dengan syarat dan ketentuan
tertentu seperti telah mengajar 24 jam tatap muka bagi calon penerima tunjangan fungsional, 
sedangkan untuk penerima tunjangan daerah khusus diharuskan memiliki surat keputusan 
bupati/ walikota mengenai daerah tempat guru calon penerima tunjangan dikategorikan 
daerah khusus.

Setiap tahunnya pihak kementerian mengalokasikan anggaran khusus bagi calon penerima aneka tunjangan. Oleh karena keterbatasan anggaran, pihak kementerian setiap tahun menetapkan kuota penerima aneka tunjangan. 
Pihak kementerian pulalah yang menetapkan nama-nama guru yang berhak mendapatkan aneka tunjangan dengan masa berlaku penetapan selama satu tahun.

Penetapan nama-nama penerima aneka tunjangan oleh kementerian tersebut 
Berdasarkan usulan nominasi yang dikirim pihak dinas pendidikan kabupaten/ kota,
hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap (dikutip dari laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Tentu saja usulan nominasi harus telah memenuhi syarat tertentu. 

Jika usulan nominasi yang masuk ke kementerian melebihi kuota yang ditetapkan, maka pihak kementerian-lah yang akan menentukan nama-nama yang bisa masuk kedalam daftar 
penerima sesuai kuota.

Sebagai usulan, agar tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas, 
apakah diperlukan jika pihak pengelola aneka tunjangan menyediakan informasi tentang daftar 
nama-nama yang dinominasikan oleh kabupaten/ kota serta kriteria yang digunakan oleh pihak kementerian jika terjadi dimana jumlah nominasi (memenuhi ketentuan) melebihi kuota, untuk menetapkan calon penerima yang masuk daftar penerima sesuai jumlah kuota...?

Abah Rasa Tidak Perlu . . . Karena ???

Seperti Tahun-tahun Sebelumnya Sebagaimana Kita Ketahui Bersama Tanpa Ada Perubahan . . .
Sekolah-sekolah Mana Saja Yang Datanya Sudah Valid Dan Siap Terkirim Ke Pusat 
Untuk SegeraDi Proses Berbagai Macam Aneka Tunjangan Tersebut . . .

Nah, Disitulah Kuota Mulai Di Usulkan Oleh Operator SIMTUN  
Kabupaten Aceh Jaya Khususnya Dalam Ruang Lingkup Disdikpora Aceh Jaya.
Yaitu : Bapak Zaini Dan Ibu Monalisa . . .

Terus Berdo'a Dan Terus Berjuang Buat Memajukan Suatu Pendidikan Yang Lebih Baik.
Sekian Dan Terima Kasih . . .

Senin, 06 April 2015

Jadwal Penerbitan SKTP 2015

Jadwal Penerbitan SKTP

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2015


Sebagaimana tahun lalu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi adalah melalui data dapo yang di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dimana jika SKTP guru bersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional Non PNS dan tunjangan khusus. begitupun di tahun 2015 ini untuk SKTP akan dikeluarkan berdasarkan Pengiriman dapo serta tambahan yaitu input nilai PKG oleh pengawas sekolah.

Berikut jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015

Jadwal Penerbitan SK dan Pencairan tunjangan Profesi guru 2015 berdasarkan data dapodik dan input  penilaian PKG oleh pengawas
jadwal penerbitan SKTP dan tunjangan sertifikasi guru 2015

Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 bisa dilihat pada gambar di bawah ini :
Jadwal Penerbitan SK dan Pencairan tunjangan Profesi guru 2015 berdasarkan data dapodik dan input penilaian PKG oleh pengawas
jadwal sktp terbit
    Nah demikian rencana jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi 2015. Bisa saja jadwal tersebut tidak sesuai jika ada kendala lain. 
    Jangan Lupa Bersyukur Yang Datanya Sudah Valid Dan SK Nya Sudah Keluar

    Ingat . . . !!!

    Jangan Lupa Pula Sama Operator Sekolah Yang Telah Mengentry Data Bapak/Ibu Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Berusaha Siang Dan Malam Agar Bapak/Ibu Bisa Menikmati Hasilnya . . .

    Pedoman Sertifikasi Guru 2015


    Pedoman Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015




    Sebagaimana pernah di sampaikan bahwa, Sertifikasi Guru yang diterapkan pada tahun anggaran 2007 s.d. 2014 yang dilaksanakan melalui program PLPG dan portofolio telah berakhir pada 2014. Untuk selanjutnya, mulai tahun ini 2015 sertifikasi guru hanya akan diberikan melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 
    ( PPGJ ) yang dilaksanakan selama setahun.

    Itu artinya bahwa tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun ini giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

    Istilah untuk program sertifikasi untuk guru pun mengalami perubahan. Menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom, bahwa istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan. Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

    Namun walaupun Istilah program sertifikasi guru telah mengalami perubahan, intinya adalah sama, yaitu mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar. Dimana diberlakukan ketentuan bahwa penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

    Beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Pemerintah menyampaikan bahwa total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang. Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi.

    Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 dijadwalkan sekitar Maret tahun 2015. Untuk seterusnya yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK ) selama dua bulan.

    Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi akan dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga.

    Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

    Pada program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.

    Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.

    Sebagai bahan atau sebagai pedoman bagi para guru, kami sampaikan Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2015 menurut Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

    Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015


    1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
    2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
    3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
    4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
    5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
    6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
    7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.


    Terkait kegiatan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas, kami sampaikan beberapa tata tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah seperti berikut:

    • Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
    • Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
    • Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
    • Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan
      disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
    • Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
    • Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
    • Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
    • Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk daerah tertentu (yang tidak ada fasilitas penunjang secara online) digelar secara offline.


    Menurut sebagian pendapat bahwa program sertifikasi guru di era pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

    Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar sejak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.
    Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.


    Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

    1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
    3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
    4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
    5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
    6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
    7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua).


    Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 yang telah direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

    Silakan filenya bisa diunduh Disini
    Semoga Bermamfaat . . .

    Rabu, 01 April 2015

    Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru

    Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru


    Lembar Cek data Guru atau lapor tunjangan Dikdas adalah fasilitas bagi guru atau ptk yang disediakan p2tk dikdas untuk membantu pengecekkan hasil verfikasi data yang telah dikirim melalui Dapodik/Dapodikdas, kita ketahui pula pada saat akan melakukan pengecekkan bapak/ibu perlu menyiapkan NRG bagi yang telah sertifikasi dan NUPTK serta tanggal bulan dan tahun lahir dalam pengecekkan info ptk ini, sebelumnya sudah dikatakan berbagai syarat penerima tunjangan sertifikasi/profesi salah satunya syarat Penilaian Kinerja Guru juga ada rasio siswa terhadap guru ini akan menjadi dasar para penerima tunjangan sertifikasi.

    Kembali pada topik Cara Cek Data Guru penerima aneka tunjangan di LTD ini juga merupakan cara untuk mengetahui berbagai aneka tunjangan, tunjangan Fungsional, akademik, profesi, tunjangan wilayah khusus yang juga dari hasil sinkronisasi data dapodik yang diinput oleh opeartor sekolah, bagi Guru atau PTK yang mendapatkan tunjangan tersebut maka akan tampil pada bagian bawah SK atau surat keputusan dalam bentuk digitalnya.

    Namun tidak semua berjalan mulus dapat SK tunjangan, karena banyak juga saat dilakukan pengecekkan namun datanya tidak valid, atau tak bisa Login karena kesalahan input data di dapodik maka hasilnya juga akan keliru.

    Berikut Cara Cek Data di Info PTK buka salah satu perambah atau situs dibawah ini.

    http://223.27.144.195:8081/
    http://223.27.144.195:8082/
    http://223.27.144.195:8083/
    http://223.27.144.195:8084/
    http://223.27.144.195:8085/
    http://223.27.144.195:8086/

    Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini: 

    Info PTK/ Atau Lembar Cek Data Guru
    1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
      YYYYMMDD
      dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968 
      Cara menuliskannya :
      19680110
      Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
    Jika terjadi permasalahan NUPTK hingga tak mau Login silahkan baca Solusi salah NUPTK  dan yang tak kalah persoalan JJM atau Jumlah Jam Mengajar yang tidak valid atau tidak linear maka bisa dilihat klik untuk baca panduan permasalahan JJM pada Cek data Guru selanjutnya ada info yang biasanya menyatakan ketidak normalan suatu rombongan belajar atau rombel/kelas ini juga akan mengakibatkan tidak bisa validnya data maka bisa dilihat penjelasan rombel tidak normal.

    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

    Semoga Bermamfaat . . .