Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Senin, 30 November 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH




  • TUPOKSI KEPALA SEKOLAH

A. MENYUSUN PROGRAM KERJA
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi

B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;--melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;--melakukan pembinaan prestasi unggulan;--melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.

C. SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Menyusun program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
  7. pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
  8. sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  9. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
  10. reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
  11. bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
  12. dan pemberdayaan potensi sekolah;
  13. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
  14. luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
  15. dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  16. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
  17. kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  18. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas.
  19. (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Semoga Bermamfaat Buat Bapak/Ibu Kepala Sekolah . . .

Kamis, 26 November 2015

Pengumuman Hasil Ujian Ulang ke-1 PLPG dan Undangan Ujian Ulang ke-2

Pengumuman Hasil Ujian Ulang ke-1 PLPG dan Undangan Ujian Ulang ke-2

No           :   033/UN.11.PSG.101/2015
Lamp.    :   3 (tiga) berkas
Sifat       :   Segera
Hal         :   Pengumuman Hasil Ujian Ulang ke-1
                    dan Undangan Ujian Ulang ke-2

Yth. Saudara:
Kepala Dinas Pendidikan Kabutapen/Kota dalam Provinsi Aceh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota
di
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru tahun 2015 Rayon 101 Universitas Syiah Kuala, kami mohon kesediaan Saudara untuk menyampaikan hasil Ujian Ulang ke-1 PLPG (tanggal 8 Nopember 2015) kepada peserta PLPG (daftar terlampir) di wilayah Saudara. Bagi peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang ke-2 yang akan dilaksanakan pada:
               
                Hari / tanggal           :   Minggu, 29 November 2015
                Pukul                             :  09.00 s/d 12.20 Wib
                Tempat Ujian           :  Gedung FKIP Unsyiah, Darussalam Banda Aceh

Perlu kami sampaikan bahwa penginapan dan biaya transportasi ujian ulang PLPG ditanggung oleh peserta masing- masing (tidak disediakan oleh panitia). Peserta diharapkan membawa perlengkapan ujian:

1.       Pulpen
2.       Pensil 2B
3.       Penghapus
4.       Rautan
5.       Papan Alas Tulis
6.       Badge Peserta PLPG

Mengingat terbatasnya akses internet oleh peserta PLPG, diminta kesediaan saudara untuk mengunduh/mendownload serta menyampaikan informasi pemanggilan Ujian Ulang ke-1 ini kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan sudah berada di Banda Aceh sebelum ujian dilaksanakan untuk melihat lokasi dan ruang ujian (lokasi ujian ulang Gedung FKIP Unsyiah Darussalam Banda Aceh).

Demikianlah, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PSG Rayon 101 Unsyiah
Sekretaris Rayon,

d.t.o

Dr. Djufri, M.Si.
NIP 196311111989031001

Sabtu, 21 November 2015

Bagaimana Cara Usul NUPTK Untuk Pendidik Baru

Cara Usul Membuat NUPTK Untuk Pendidik Baru




Cara membuat NUPTK - Apa itu NUPTK ? 

Kalau dengar kata NUPTK kita sedikit bingung dengan pembuatan nomor ini pasca ditutupnya portal Padamu Negeri. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini merupakan "idaman" bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan untuk mendapatkan "sesuatu" yang mereka harapkan. Apa itu ? 

Apa kegunaan NUPTK ? 
Kegunaan atau manfaat NUPTK ini ternyata sangat banyak, selain kita telah resmi terdaftar pada kemdiknas, nomor "sakti" ini juga berguna semisal, memperoleh tunjangan, memperoleh hak mengikuti UKG dan lain-lain.


Lalu apa perbedaan Peg-Id dan NUPTK ? 
Peg-Id menurut pengalaman dan kenyataan ternyata tidak jelas karena manfaatnya yang belum nampak jika menggunakan Peg-Id terutama dalam hal Tunjangan Sertifikasi, Fungsional, dan S1 serta tunjangan lain yang menggunakan NUPTK.

Anda ingin memiliki NUPTK ? 
Jangan khawatir, usulan pembuatan NUPTK baru telah digaungkan Pemerintah dalam hal ini yakni PDSP telah memberi angin segar untuk Anda-Anda yang ingin memilikinya. Hal mendasar dalam pembuatan NUPTK baru adalah dan yang pastinya adalah Aplikasi Dapodik, jadi Anda jangan sungkan untuk menanyakan pada operator seolah Anda terkait masalah ini.

Kenapa harus lewat dapodik ? DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Jadi intinya, jika Anda ingin memiliki NUPTK baru terbitan PDSP adalah sebagai berikut :

  1. Anda terdaftar pada Dapodik
  2. Masukan Data Valid
  3. Anda  aktif dalam proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan rencana kebutuhan di sekolah akan diusulkan untuk memperoleh NUPTK ke PDSP
  4. Setelah itu, Direktorat Pembina akan mengajukan daftar PTK yang aktif
  5. PDSP akan menerbitkan NUPTK bagi PTK yang diusulkan oleh Direktorat Pembina dan masuk dalam daftar calon PTK yang akan mendapat NUPTK


Apa persyaratanya sama seperti tahun-tahun lalu ? 

Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas

Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh DISINI

Mulai tahun 2016 dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh Guru yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. 
Saat ini PDSPK telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jadi tetap semangat dalam mencerdaskan ANAK BANGSA . . .
Terima Kasih . . .

Jumat, 20 November 2015

Cara Cek Penerima Dana PIP Terbaru Tahun 2015

Tutorial Cek Penerima Dana PIP Terbaru


Seiring dengan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) ternyata banyak sekolah yang kesulitan bahkan belum mengetahui cara cek siswa yang mendapatkan Dana PIP tersebut. Maka dari itu coba OPS ikuti langkah-langkah berikut ini :

Coba anda kunjungi link ini : http://pip.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php
Setelah itu anda pilih Data Tabular Contoh gambar dibawah ini :


Maka Gambarnya Akan Tampil Seperti Di Bawah Ini . . .


Setelah Masuk Akan Tampil Gambar Seperti Di Bawah Ini :


Setelah Kita Klik Laporan Yang Abah Kolom Merah Di Atas Maka Pilih 
Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana Paling Bawah . . .

Sehingga Akan Tampil Seperti Gambar Di Bawah Ini Mari Kita Lihat Sama-sama . . .


Pengertian Arti Kolom Yang Abah Tandai Itu Adalah :

Kolom Hijau Sudah Ada Nomor Virtual Account Berarti Uangnya Sudah Dapat Di Cairkan Oleh Bank Tujuan . . .
Sedangkan Kolom Biru Belum Ada Nomor Virtual Account Berarti Belum Dapat Di Cairkan . . .

Di Karenakan Penyalurannya Bertahap . . . Semoga Dapat Di Pahami Bersama . . .

Bagi Yang Sudah Bisa Di Cairkan Beasiswanya Jangan Lupa Buat Surat Aktif Siswa-siswi Tersebut yang akan di serahkan kepada pihak Bank Tersebut .  .  .

Contoh Surat Aktif Tersebut Bapak/Ibu OPS Bisa Lihat Seperti Gambar Di Bawah Ini :


Catatan : Yang Sudah Dikolom Merah Itu Wajib Di isi Agar Pihak Bank Bisa Mengecek Kebenaran Penerimanya Beasiswa Tersebut . . .

Pada gambar terakhir terlihat siswa yang mendapatkan Dana PIP, Nominal yang diterima, dan Tanggal / Tahap Pencairan. Nah sekarang tinggal anda cari Apakah Siswa disekolah anda sudah ada yang bisa dicairkan Dana Program Indonesia Pintarnya .....

Segera Cek ya . . . Bagi yang belum menerima segera login verifikasi Indonesia Pintar (VIP) menggunakan username dan password DAPODIK.

Demikian tutorial cara cek siswa yang sudah bisa dicairkan Dana PIP nya. 
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih . . . 

Selasa, 17 November 2015

Sertifikasi Guru FKIP Unsyiah

Sertifikasi Guru FKIP Unsyiah

Pemanggilan PLPG Tahap 4 Tahun 2015 (Ralat)


No          :   030/H11/PSG/2015
Lamp.     :   3 (tiga) berkas
Sifat       :   Segera
Hal         :   Undangan PLPG Tahap ke-4 (Tanggal 23 Nopember s.d. 1 Desember 2015)


Yth.
Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh
di
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 101 Universitas Syiah Kuala tahap ke-4 tahun 2015, kami mohon kesediaan Saudara untuk menyebarluaskan undangan ini kepada peserta PLPG (daftar terlampir) di wilayah masing-masing. Kegiatan PLPG akan dilaksanakan pada:
               
Hari / tanggal  :   Senin s.d. Selasa / 23 Nopember s.d. 1 Desember 2015
Cek In         :   Minggu, 22 Nopember 2015, mulai pukul 12.00 WIB di tempat penginapan masing peserta (terlampir)
Pembukaan    :   Minggu, 22 Nopember 2015, pukul 14.30 WIB di Auditorium FKIP Unsyiah Darusaalam dan juga akan dilaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) setelah pembukaan berlangsung.

Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa Buku Panduan Guru (Buku Guru) dan Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013 atau Kurikulum 2006. Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen pendukung kurikulum 2013 atau Kurikulum 2006 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian), dan contoh RPP, serta  referensi yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing.

Perlu kami informasikan bahwa biaya perjalanan (PP) peserta menjadi tanggungan peserta atau Lembaga Saudara.  Panitia hanya  menanggung  biaya  akomodasi  dan  konsumsi  selama kegiatan berlangsung. 

Dengan terbatasnya akses internet, dimohon kesediaan Saudara untuk mengunduh/mendownload serta menyampaikan pemanggilan PLPG tahap ke-4 ini kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan sudah berada di Banda Aceh sebelum kegiatan dilaksanakan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Panitia Sertifikasi Guru Unsyiah  
Sekretaris Rayon 101,

d.t.o. 
Dr. Djufri, M.Si.
NIP 196311111989031001

Unduh : Surat Pemanggilan Peserta Tahap 4
Unduh : Data Peserta Tahap 4

Sabtu, 07 November 2015

ALUR PENDATAAN UN 2016

ALUR PENDATAAN UN 2016



Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di
Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah
sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi
Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik
yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.
Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah
kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang
diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun
memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2016

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
3. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;

4. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;

5. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;

6. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

7. EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Biodata siswa calon peserta adalah Informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;

9. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

10. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
11. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan Format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;

12. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

13. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomorpeserta ujian nasional;

16. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;

17. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.


Selanjutnya, untuk Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015-2016 Melalui Dapodik bisa Anda unduh Disini
Dan Proses Login Untuk Login Buat Operator Sekolah Disini . . . Gunakan Email Dan Password Dapodik . . .
Lihat Gambar Di Bawah Ini : 


Silakan Klik Kolom Seperti Abah Lingkari Merah Itu Maka Gambarnya Akan Berubah Menjadi Seperti Di Bawah Ini :


CATATAN PENTING :

1. Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. 
Perubahan tersebut otomatis mengubah data di manajemen UN secara realtime.
2. Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Jika sekolah memiliki kendala dalam mengunduh data dapat meminta bantuan KKDATADIK.
4. Periksa data kebutuhan khusus peserta didik karena peserta didik dengan kebutuhan khusus akan
mendapatkan soal sesuai kebutuhan khususnya.
5. Proses pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.

Sekian Dan Terima Kasih  . . .