Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jumat, 25 November 2016

Cara Tepat Update/Upgrade Aplikasi PMP Versi 1.4 ke 1.5 Terbaru 2016

Cara Tepat Update/Upgrade Aplikasi PMP Versi 1.4 ke 1.5 Terbaru 2016


Cara Tepat dan Benar Update/Upgrade/ Aplikasi PMP Versi 1.4 (14) ke Versi 1.5 (15) Terbaru 2016_Aplikasi PMP Versi 1.5 telah dirilis pada tanggal 17 November 2016. PMP Versi 1.5 sebagai penyempurna aplikasi PMP versi 1.4. Di PMP versi 1.5 memperbaiki versi 1.4 yang meliputi perbaikan jumlah pertanyaan pada daftar validasi komite dan pengawas sekolah, optimasi proses pada verifikasi kuesioner PTK dan Peserta Didik, bug pada saat backup data, bug pertanyaan tidak tampil pada pertanyaan bagian C13 - C19, bug pada fitur restore data, perbaikan proses kirim data ke server, dan perbaikan proses backup file. Selain ada perbaikan, di PMP versi 1.5 ini juga ada beberapa pembaruan yang meliputi: pembaruan tabel verifikasi kuesioner pengawas sekolah, tabel verifikasi kuesioner komite sekolah, menu Daftar Pembaruan, keterangan username dan password hasil salin pengguna PTK dan Peserta Didik, indikator koneksi ke aplikasi dapodik pada saat login, isian untuk pertanyaan dan pilihan lainnya, modul submit untuk setiap responden kuesioner, modul pengecekan jumlah pertanyaan terjawab dan sisanya di modul submit, verifikasi kirim data mengacu pada submit setiap responden yang telah mengerjakan, dan progress bar di setiap bagian kuesioner.

Oh ya, PMP versi 1.5 ini khusus bisa diupdate bagi sekolah yang sudah menggunakan aplikasi PMP versi 1.4. Adapun Cara Tepat Update/Upgrade Aplikasi PMP Versi 1.4 ke 1.5 Terbaru 2016 dan/atau Cara Instal PMP 1.5 sebagai berikut:

1. Lakukan Backup Data Aplikasi PMP versi 1.4
Baca Cara Backup PMP Versi 1.4
2. Download Patch Aplikasi PMP Versi 1.5
Cek Link Download Updater Aplikasi PMP Versi 1.4 to 1.5 DISINI
3. Buka File Hasil Download Patch PMP Versi 1.5
Cara Tepat Update/Upgrade Aplikasi PMP Versi 1.4 ke 1.5 Terbaru 2016

Cari file hasil download Patch PMP versi 1.5, kemudian klik dua kali atau klik RUN

4. Klik "Yes"pada User Account Control


5. Selamat Datang di Instalasi PMP, klik Lanjut



6. Klik "Saya setuju" pada perjanjian persetujuan, kemudian klik lanjut



7. Pilih lokasi tujuan, klik lanjut



8. Klik "Pasang"



9. Tunggu instalasi PMP vers 1.5 sampai selesai



10. Konfigurasi Database



11. Mengakhiri pemasangan PMP versi 1.5, klik selesai.


12. Login ke Aplikasi PMP Versi 1.4



13. Refresh browser Anda dengan menekan tombol F5 pada keyboard Laptop Anda
14. Aplikasi PMP Versi 1.5 Berhasil Terpasang Jika Sudah Seperti Gambar Di Bawah Ini Tampilan Di Dalamnya Untuk Apa Di Permasalahkan Dengan Tampilan Luarnya Lagi  . . .



Demikian Cara Tepat Update/Upgrade Aplikasi PMP Versi 1.4 ke 1.5 Terbaru 2016
Semoga bermanfaat.

Senin, 21 November 2016

Cara Mendapatkan NUPTK baru untuk calon Penerima NUPTK Tahun 2016

Cara Mendapatkan NUPTK baru untuk calon Penerima NUPTK Tahun 2016

Setelah era padamu negeri penerbitan NUPTK hampir tidak terdengar kabar beritanya. Memang telah kita ketahui bersama bahwa penerbitan NUPTK saat ini melalui Verivikasi dan Validasi data PTK di portal resmi DI SINI. Jika data PTK telah valid maka akan otomatis masuk dalam menu Calon Penerima NUPTK, Namun walaupun data telah valid tapi tidak juga ada kepastian kapan akan menjadi calon penerima NUPTK.



Akhirnya, yang ditunggu-tunggu muncul juga. kini PTK yang belum memiliki NUPTK dan telah valid datanya sudah otomatis berada di menu calon penerima NUPTK. Langkah selanjutnya yakni melakukan Upload Dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan Status PTK dan fungsinya masing-masing PTK di satmikalnya. Tentu, PTK yang menjadi calon penerima NUPTK harus diberi informasi ini terlebih dahulu supaya mereka mempersiapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan, karena yang memiliki akses ke verval PTK kan hanya operator sekolah sehingga PTK yang belum memiliki NUPTK tidak akan tahu jika mereka sebagai kandidat calon penerima NUPTK jika tidak kita beritahu.


Setelah itu baru kita lakukan Upload Dokumen persyaratan tersebut di verval PTK. Berikut tampilan verval PTK guna keperluan upload dokumen calon penerima NUPTK.

Pertama, tentu kita harus login dahulu di portal verval PTK DI SINI
Maka Gambarnya Seperti Di Bawah Ini . . .

Notice Versi 1.4 Tersebut Hanya Berlaku Untuk Verval Arsip Bukan Untuk Proses Upload Berkas Calon Penerima NUPTK Ya ?



Kedua, setelah berhasil login langsung saja menuju menu NUPTK – Calon Penerima NUPTK. Seperti berikut ini.

Ketiga,  Silahkan pilih salah satu PTK lalu klik tombol Upload Documen maka akan tampil berbagai macam dokumen yang harus di Unggah. Seperti berikut:

Dan Lihat Juga Setelah Kita Klik Kolom Upload Documen Seperti Gambar Di Bawah Ini :



PTK Non PNS

  1. Scan KTP
  2. Scan SK GTT (Kepala Daerah) SK GTY bagi sekolah swasta
  3. Scan Ijazah SD
  4. Scan Ijazah SMP
  5. Scan Ijazah SMA / SMK
  6. Scan Ijazah S1 / D4

PTK CPNS / PNS
  1. Scan KTP
  2. Scan SK CPNS / PNS
  3. Scan Surat Penugasan Dinas (SPMT)
  4. Scan Ijazah SD
  5. Scan Ijazah SMP
  6. Scan Ijazah SMA / SMK
  7. Scan Ijazah S1/ D4
Terakhir, Perlu diingat bahwa seluruh dokumen di atas adalah hasil scan dokumen asli, Identitas pada dokumen hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya tiap dokumen diberi nama yang sesuai, seluruh dokumen yang di unggah dalam bentuk PDF, sehingga jika hasil scan berupa gambar harus di convert terlebih dahulu ke PDF.

Seperti Gambar Di Bawah Ini :

Jika seluruh dokumen telah siap maka akhiri proses ini dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses telah selesai. Selanjutnya yang bisa operator lakukan hanya memantau perkembangan data verval PTK. Mudah-mudahan segera terbit NUPTK-nya.
Operator Tinggal Memantau Di Kolom Seperti Di Bawah Ini :

Nah Setelah Admin Dinas Menyetujui Dan Mengapprove Nama PTK Tersebut Tinggal Nunggu Di Setujui Oleh Admin Ditjen GTK Pusat . . .

Seperti Gambar Di Bawah Ini :


Demikianlah cara melakukan verval calon penerima NUPTK Tahun 2016, Semoga bermanfaat.
Selanjutnya Terserah Anda . . . Wait And See . . .

Salam Bakbudik . . .