Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sabtu, 29 Juni 2019

Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

PENTING

Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

  •  
akun-urgen

Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
  • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

  1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
  
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Tembusan :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

  LAMPIRAN 

A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara
  
B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara

Minggu, 02 Juni 2019

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS



Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.