Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Minggu, 28 September 2014

ALUR VERVAL PTK

ALUR VERVAL PTK

Dalam pengerjaan Dapo seharusnya yang aktif bukan hanya seorang
Operator Sekolah saja, akan tetapi PTK juga dituntut juga untuk aktif 
Dalam mengawal data pribadi PTK karena kalau semua diserahkan kepada Operator Sekolah
Maka akan menimbulkan masalah karena pekerjaan yang sangat banyak dan menumpuk
Yang harus dikerjakan oleh seorang Operator Sekolah.
Gunanya PTK juga aktif adalah membantu Operator dalam memvalidkan data  sekolah
Masing-masing.
Nah pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi bari rekan-rekan PTK

Bagaimana cara Verval PTK,

Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.
Namun yang perlu dipahami adalah 


 DATA REFERENSI PENDIDIKAN
Data Pokok Pendidikan di lingkungan KEMDIKBUD perlu diintegrasikan.
Maka perlu dilakukan pengelolaan data referensi sebagai acuan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan.


Berikut ini langkah-langkah dala Verval PTK:

Silahkan anda masuk ke referensi data dapodik; http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Kemudian setelah masuk silahkan pilih Data Master 

kemudian silahkan anda pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )

kemudian Klik Pendidikan Dasar & Menengah.

Kemudian selanjutnya maka akan mucul  Jumlah Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

(PTK) Per Provinsi.

Data tersebut Berdasarkan Seluruh Bentuk Pendidikan dan Sekolah Induk.

Selanjutnya silahkan Klik nama Propinsi
Lalu klik Kabupaten
Pilih klik Kecamatan
Dan klik nama Sekolah dimana rekan-rekan bertugas.
Maka akan muncul Jumlah PTK Per satuan Pendidikan (Sekolah ).



Langkah selanjutnya silahkan cari nama sekolah anda

kemudian Klik Jumlah PTK nya pada ujung kanan.



Setelah anda klik maka akan muncul daftar PTK di sekolah anda.
Kemudian silahkan Klik nomor - NUPTK anda.



Setelah diklik maka akan muncul menu untuk PTK.
Untuk dapat bisa Login PTK yang harus anda lakukan adalah
Masukkan User Id dengan Nomor NUPTK anda 
Kemudian untuk password silahkan isi dengan tanggal lahir PTK
Dengan format masukan (yyyy-mm-dd)  lalu klik LOGIN.



Setelah login silahkan cek data PTK kemudian bandingkan di data Dapodik 

Jika belum maka lakukan perbaikan data sekolah dengan hubungi OPERATOR SEKOLAH
Data Referensi Pendidikan.

Artikel ini ditulis berdasarkan Pusat Data Dan Statistik Pendidikan (PDSP)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Semoga dengan adanya tulisan ini dapat membantu rekan-rekan semua,

Sumber : 
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Sekian Dan Terima Kasih . . .

LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN KINERJA GURU

LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

DI PADAMU NEGERI

Sebelum kita melakukan langkah demi langkah dalam melakukan penilaian kinerja guru (PKG), alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui prosedur yang telah di tetapkan oleh Tim Admin Pusat BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Langkah-langkah Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI, adalah sebagai berikut :

1. Login PTK dengan menggunakan username dan password Kepala Sekolah di http://padamu.siap.web.id/

2. Setelah berhasil login, pilih MENU PADAMU PTK. Selanjutnya Pilih Menu PKG. Guru Perlu di ingat, sebelum melakukan penilaian kinerja guru pastikan terlebih dahulu pengisian EDS Siswa dan keaktifan PTK sudah selesai dilakukan (100%).




3. Setelah masuk pada Menu PKG Guru, akan ada tampilan seperti gambar di bawah ini. Klik Tombol NILAI SEKARANG, kemudian masuk pada daftar PTK yang akan di lakukan penilaian.




4. Setelah masuk pada daftar PTK yang akan di lakukan penilaian, lakukan penilaian pada masing-masing PTK dengan cara memilih Tombol MULAI PENILAIAN




5. Pada menu penilaian kinerja guru terdapat 14 kriteria dan indikator penilaian yang harus di isi semua oleh Kepala Sekolah. klik Tombol SIMPANsetiap selesai melakukan penilaian terhadap PTK.



6. Setelah penilaian terhadap semua PTK selesai dilakukan, Cetak semua bukti PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN (S22a LAMPIRAN 1A) dan REKAP HASIL (S22a LAMPIRAN 1B). Selanjutnya di validasi dengan di bubuhi tanda tangan cap resmi kepala sekolah.



7. Lakukan penilaian pada semua PTK yang berada dalam Satuan Pendidikan dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga nilai yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian Langkah-langkah Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI, semoga bermanfaat.

PADAMU ACEH JAYA . . .

Tugas Pelaporan Online OPS

Urutan Tugas Pelaporan Online Operator Sekolah

Sudah bukan rahasia lagi bahwa tugas Operator Sekolah adalah tugas yang penuh dengan tanggungjawab, kenapa ? karena data yang di entri oleh seorang Operator Sekolah harus benar-benar data yang sudah teruji kebenarannya, seperti identitas PTK, identitas PD, keaktifan, BOS, dan masih banyak lagi tentunya. Validasi data sangat dibutuhkan oleh pusat untuk mengetahui secara langsung (real time) kondisi sekolah-sekolah di daerah berikut perangkat administrasinya.

Sebenarnya apa saja yang harus dikerjakan oleh seorang Operator Sekolah dalam mengerjakan tugasnya melakukan pelaporan online. 


Berikut sudah admin urutkan pekerjaan seorang Operator Sekolah berdasarkan pengalaman admin sendiri di SDN Kertajaya III, apabila ada perbedaan dengan para Ops yang lain, mungkin masalah kebiasaan.

1. Entri Dapodikdas ; biasanya Operator Sekolah akan meng-entri siswa baru kelas satu dan siswa baru pindahan dari sekolah lain, edit rombel, kenaikan kelas, data guru sesuai kondisi terakhir, dan penambahan sarana dan prasarana sekolah. Validasi dan kemudian sinkronisasi.

2. Entri Padamu Negeri ; Edit keaktifan PTK, penambahan PTK baru apabila ada, pengajuan NUPTK, print out kartu PTK terbaru.

3. Entri Data Siswa ; Entri nilai raport siswa, beserta KKM nya.

4. Mengolah data siswa di situshttp://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login, data siswa tersebut berasal dari hasil sinkronisasi Dapodikdas dan data siswa di PDSP.

5. Pengisian data BOS sekolah sesuai triwulan berjalan.

6. Yang terakhir adalah pengisian kolom STATUS di situs https://www.facebook.com/raju.sniper ,,, biar terus eksis ! hehehe...(kebiasaan admin).

Demikian urutan tugas seorang Operator Sekolah ketika sedang mengerjakan pelaporan online. Kurang dan lebihnya akan admin perbaiki di postingan selanjutnya

Semoga bermanfaat.

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI

Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.


Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html



Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru


Sumber acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU.

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.

Pelaksanaan terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. 

Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).

Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian. Pedoman pelaksanaan PK GURU bisa.

Lapor Nilai PKG & PPK BKN di Padamu Negeri

Alur Lapor Nilai PKG & PPK BKN di Padamu Negeri


Proses penilaian kinerja guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Penilaian Prestasi Kerja PNS standar Badan Kepegawaian Negara (PPK-BKN) 2014 akan dilaporkan melalui layanan Padamu Negeri. Proses PKG dan PPK-BKN 2014 terlebih dahulu dilaksanakan secara manual oleh Tim Penilai Kinerja Guru.

Hasil penilaian manual dari Tim Penilai Kinerja Guru tersebut nantinya akan dimasukkan ke modul PKG dan PPK-BKN secara online di layanan Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah. Berikut alur proses laporan online PKG dan PPK-BKN 2014.




Pelaporan nilai PKG dan PPK-BKN secara online ini adalah hal yang baru bagi operator sekolah maupun guru. Jika dicermati dari bagan alur di atas, proses entri data melalui scan hasil PKG dan PPK-BKN 2014 cukup panjang. 

Sebelumnya semua guru diwajibkan melaporkan status keaktifan NUPTK masing-masing secara online di PADAMU NEGERI. Bagi yang sudah mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) secara online dan berbagai tahap lainya di Padamu Negeri akan diberikan kartu NUPTK.

Siswa juga melaksanakan EDS siswa di Padamu Negeri. Sekurang-kurangnya sebanyak 30 siswa harus mengisi EDS siswa secara online. Setalah semua guru melakukan Verval NUPTK, siswa mengisi EDS, dan PKG dilaporkan, NUPTK Kepala Sekolah dapat diaktifkan. 

Inilah Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru

Inilah Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru

Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru.
Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru.

Layanan PADAMU NEGERI tahun 2014 ini kembali membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Guru yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor PADAMU NEGERI masing-masing. 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. Guru yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri

  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta

  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

NUPTK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, antara lain: sertifikasi guru, uji kompetensi, diklat, dan aneka tunjangan guru dan lainnya. 

Sabtu, 27 September 2014

VERVAL PTK KEPALA SEKOLAH SUDAH BISA DI LANJUTKAN

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014


Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukn PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk-3
  2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
    Login-Kepsek
  3. Pilih Layanan PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG Guru.Pilih-PKG_Guru
  5. Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.nilai-sekarang
  6. Akan ditampilkan dasbor PKG. dasbord_PKG
  7. Perhatikan status PKG pada gambar beriktu :Status_PKG
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

Jumat, 26 September 2014

APLIKASI BOS 2014

DOWNLOAD APLIKASI BOS 2014

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)  

ALPEKA BOS 

(Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) 

adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.

Download aplikasi beserta panduannya di sini
Sedangkan Juklak BOS 2014 dapat didownload di sini

SEMOGA BERMANFAAT

DOWNLOAD LENGKAP SILABUS DAN PEDOMAN SEMUA MATA PELAJARAN JENJANG SMP/MTsn

DOWNLOAD LENGKAP SILABUS DAN PEDOMAN SEMUA MATA PELAJARAN JENJANG SMP/MTsn

SESUAI PERMENDIKBUD NO. 58 TAHUN 2014 

silabus K13Menurut 
Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah tersebut terdiri atas:


A. Kerangka Dasar Kurikulum;
B. Struktur Kurikulum;
C. Silabus; dan
D. Pedoman Mata Pelajaran.

A. Kerangka Dasar Kurikulum 


Kerangka dasar kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

a. Landasan Filosofis


Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas

b. Landasan Sosiologis


Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

c. Landasan Psikopedagogis


Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

d. Landasan Teoritis


Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

e. Landasan Yuridis


Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

B. STRUKTUR KURIKULUM


Struktur kurikulum berdasarkan 
terdiri dari :

1. Kompetensi Inti

Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
2. Kompetensi dasar
3. Mata Pelajaran
4. Beban Belajar
5. Muatan Pembelajaran, dan
6. Kompetensi dasar

C. SILABUS MATA PELAJARAN


Berikut silabus untuk semua mata pelajaran jenjang SMP/MTS sesuai dengan lampiran II
bisa di download pada link-link berikut ini :
  1. Silabus Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
  2. Silabus Pendidikan Agama Kristen
  3. Silabus Pendidikan Agama Katolik
  4. Silabus Pendidikan Agama Hindu
  5. Silabus Pendidikan Agama Budha
  6. Silabus Pendidikan Agama Konghucu
  7. Silabus PPKn
  8. Silabus Bahasa Indonesia
  9. Silabus Matematika
  10. Silabus IPA
  11. Silabus IPS
  12. Silabus Bahasa Inggris
  13. Silabus Seni Budaya
  14. Silabus PJOK
  15. Silabus Prakarya

D. PEDOMAN MATA PELAJARAN


Pedoman Mata Pelajaran merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah. Pedoman Mata Pelajaran untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pedoman Mata Pelajaran digunakan oleh pendidik untuk:
  • memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
  • acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Adapun pedoman masing-masing mata pelajaran yang sesuai dengan 
tersebut dapat diunduh pada link-link berikut ini :