Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Senin, 29 Juli 2019

Informasi Dapodik Ditutup Tanggal 31 Juli 2019

Sinkronisasi Dapodik akan Ditutup Tanggal 31 Juli 2019


    Yang terhormat,

    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala LPMP
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
    4. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
    5. Operator Dapodik
    Di Seluruh Indonesia


    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Dalam rangka persiapan rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020, akan dilakukan pemeliharaan/maintenance pada server Dapodik. Untuk itu sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e akan ditutup pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.Sinkronisasi akan dibuka kembali setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan akan diumumkan melalui laman ini (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id).Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta rekan-rekan operator, kami ucapkan terima kasih.


    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


    Salam Satu Data,
    Admin Dapodikdasmen

    Senin, 22 Juli 2019

    Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020


    Yang terhormat,

    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala LPMP
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
    4. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
    5. Operator aplikasi Dapodikdasmen
    Di seluruh Indonesia


    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:


    A. SARANA PRASARANA
    Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

    1. Tanah & bangunan
    Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
        •  Tanah
    Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

        •  Bangunan
    Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.

    2. Ruang
    Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

    3. Alat, Angkutan dan Buku
    Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
        •  Alat
    Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
        •  Angkutan
    Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
        •  Buku
    Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.


    B. PESERTA DIDIK
    Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
    1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
    2. Peserta Didik Tidak Lulus
    Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
    3. Peserta Didik Mutasi
    Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.


    C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
    Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
    1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
    2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
    Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Sabtu, 29 Juni 2019

    Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

    PENTING

    Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

    •  
    akun-urgen

    Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
    Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
    • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
    • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
    • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
    • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

    Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
    Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
    • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
    • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
    • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
    • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

    PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

    Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
      
    Salam Satu Data,
    Admin Dapodikdasmen

    Tembusan :
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
    3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

      LAMPIRAN 

    A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
    Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
    1. Aceh
    2. Bali
    3. Banten
    4. Bengkulu
    5. D.I. Yogyakarta
    6. D.K.I. Jakarta
    7. Gorontalo
    8. Jambi
    9. Jawa Barat
    10. Jawa Tengah
    11. Jawa Timur
    12. Kalimantan Barat
    13. Kalimantan Selatan
    14. Kalimantan Tengah
    15. Kalimantan Timur
    16. Kalimantan Utara
    17. Kepulauan Bangka Belitung
    18. Kepulauan Riau
    19. Lampung
    20. Maluku
    21. Maluku Utara
    22. Nusa Tenggara Barat
    23. Nusa Tenggara Timur
    24. Papua
    25. Papua Barat
    26. Riau
    27. Sulawesi Barat
    28. Sulawesi Selatan
    29. Sulawesi Tengah
    30. Sulawesi Tenggara
    31. Sulawesi Utara
    32. Sumatera Barat
    33. Sumatera Selatan
    34. Sumatera Utara
      
    B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
    Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
    1. Aceh
    2. Bali
    3. Banten
    4. Bengkulu
    5. D.I. Yogyakarta
    6. D.K.I. Jakarta
    7. Gorontalo
    8. Jambi
    9. Jawa Barat
    10. Jawa Tengah
    11. Jawa Timur
    12. Kalimantan Barat
    13. Kalimantan Selatan
    14. Kalimantan Tengah
    15. Kalimantan Timur
    16. Kalimantan Utara
    17. Kepulauan Bangka Belitung
    18. Kepulauan Riau
    19. Lampung
    20. Maluku
    21. Maluku Utara
    22. Nusa Tenggara Barat
    23. Nusa Tenggara Timur
    24. Papua
    25. Papua Barat
    26. Riau
    27. Sulawesi Barat
    28. Sulawesi Selatan
    29. Sulawesi Tengah
    30. Sulawesi Tenggara
    31. Sulawesi Utara
    32. Sumatera Barat
    33. Sumatera Selatan
    34. Sumatera Utara

    Minggu, 02 Juni 2019

    Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS



    Yth. Bapak/Ibu
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. Kepala LPMP
    4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
    Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
    Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
    Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
    a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
    c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
    a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
    c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Kamis, 16 Mei 2019

    Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2019

    Yth. Bapak/Ibu
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. Kepala LPMP
    4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Setiap tanggal 20 Mei kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), peringatan ini mesti menjadi momentum bagi segenap elemen bangsa untuk bersatu. Tema peringatan Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2019 adalah: “BANGKIT UNTUK BERSATU”. Tujuan peringatan 111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 adalah untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Dan tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahir Pancasila, dasar negara yang menjadi pemersatu dari Sabang sampai Merauke. Dimana pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden. Pada 74 tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di dalam salah satu ruangan gedung yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila, Sukarno berpidato menawarkan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

    Maka untuk memperingati dua hari bersejarah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan Upacara Bendera dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional pada hari Senin, 20 Mei 2019 dan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu, 1 Juni 2019. Surat edaran dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini.

    Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Salam Satu Data,
    Admin Dapodikdasmen

    LAMPIRAN
    Surat edaran dapat diunduh pada tautan dibawah ini

    Sabtu, 30 Maret 2019

    Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdasmen 2019.c

    TANYA JAWAB SEPUTAR DAPODIK 2019.c



    Salam Pendidikan, 

    Selamat berjumpa kembali pengunjung yang setia, pada artikel saya kali ini akan mengulas berkaitan dengan dengan tanya jawab seputar dapodik 2019.c. Dari postingan saya sebelumnya tentang penambahan akun gtk atau reset akun. Tujuan saya membuat artikel ini agar dapat membantu rekan-rekan operator sekolah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pada proses pendataan pendididikan menggunakan aplikasi Dapodik 2019.c. 

    Tanya jawab seputar dapodik 2019. c ini berawal dari seringnya pertanyaan yang muncul pada forum diskusi, group facebook, Group whatsapp yang meninspirasi saya dalam membuat artikel saya ini. Untuk memudahkan pengunjung blog ini yang mencari informasi berkaitan dengan permasalahan dan solusi yang dihadapi. Langsung saja berikut ini adalah tanya jawab seputar dapodik 2019.c.

    1. Gagal download prefill dapodik?
    Jawaban : Anda gunakan permaban(Browser terbaru), hindari jam-jam sibuk, pastikan koneksi internet anda stabil.

    2. Bisakah dapodik 2019. diinstalkan pada windows 7 . . . ? 
    Jawaban : Bisa namun anda perlu update pada windows dengan menggunakan Service Pack 1 sesuai dengan bit anda. 

    3. Data PTK apa saja yang dikunci ?
    Data identitas meliputi: Nama, Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis Kelamin, Nama ibu kandung, NUPTK NIK, Jenis PTK.

    4. Data prefill tidak ditemukan:
    Ukuran prefill terlalu kecil biasanya hanya 1kb saja, lakukan download ulang prefill anda kemudian anda copykan pada drive c pada folder Prefill_dapodik.

    5. Apa yang perlu dilakukan jika pada saat sinkronisasi muncul pemberitahuan masih anda terdekteksi menggunakan Prefill lama?
    Jawaban: Lakukan Generate ulang prefill anda.

    6. Setelah saya melakukan generate ulang prefill, Apakah data-data yang sudah saya input akan hilang?

    Jawab: Tidak, karena data tersebut masih tersimpan pada local host dapodik anda. Kecuali jika anda melakukan instal ulang aplikasi dapodiknya maka data yang sudah anda input akan hilang.

    7.Bagaimana cara Melakukan generate ulang aplikasi dapodik yang terdekteksi menggunakan prefill lama?
    Jawaban : Silahkan anda logout dari aplikasi dapodik, download prefill dapodik yang baru, kemudian registrasi lagi. selanjutnya anda bersihkan riwayat browser anda. login seperti biasa.

    8. Mengapa saya mengisi titik koordinat pada peserta didik tidak mau tersimpan?
    Jawaban: pastikan semua kolom yang wajib diisi terisi, misalnya anak ke, NIK, data wali jika tidak ada wali biasa terisi pendidikan dan pekerjaan silahkan dihapus. perilksa lagi kalau ada karater yang terisi silahkan dihapus.

    9. Bagaiman cara mengubah jenis PTK?
    Jawaban : silahkan anda hubungi admin Kabupaten/kota/ propinsi anda untuk mengubahnya. Dengan membawa bukti fisik berupa SK yang menyatakan perubahan jenis PTK, Baik Kepala sekolah, Guru Kelas dll.

    10. Perlukan jadwal pelajaran diisi?
    Jawaban: Perlu sebagai penjabaran dari Pembelajaran yang sudah anda buat. Misalnya jika dalam pembelajaran anda pilih PTK atas nama Desi sebagai guru kelas dengan jumlah jam mengajar 24 jam pelajaran per minggu maka anda harus mendistribusikan 24 jam pelajaran sesuai dengan pembelajaran disekolah anda 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

    11. Bagaimana cara mengisi keaktifan PTK setiap bulannya:
    jawaban: Silahkan anda klik GTK, kemudian pilih guru/tendik klik penugasan silahkan anda ceklis bulan keaktifan yang anda inginkan kemudian klik simpan dan tutup.

    12. Bagaiman kalau saya mengunakan windows bajakan untuk menguodate windowsnya agar suport dengan dapodik 2019c.?
    Silahkan unduh Updater windows pada halaman resminya, jangan gunakan auto update windows.

    13. Apa sih tujuannya identitas PTK di kunci?
    Jawaban: untuk menghindari pergerakan data identitas tersebut diubah sesuai keinginan sendiri.

    14. Bagaiman cara membuat rombel?
    Jawaban: silahkan anda klik rombel pilih tab rombel, klik menu aksi, klik lanjutan semester, pilih kelas yang akan dilanjutkan semesternya kemudian, pilih reguler. klik simpan.

    15. Bolehkah melakuka sinkronisasi tetapi belum selesai semua?
    Jawaban:Boleh sepanjang tidak ada data yang invalid, hal ini juga bermanfaat untuk menjaga kemungkinan apabila ada permasalahan pada laptop/PC data  yang sudah anda input tersimpan pada server, anda tinggal unduh saja prefill barunya. Kedua bertujuan untuk mengurangi beban waktu/data pada saat pengiriman data ke server, karena biasanya untuk sinkronisasi pertama file akan besar dan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. 

    16. Mengapa Siswa pindahan hanya bisa dimasukkan pada rombel tingkal awal ( Kelas 1, kelas 7, kelas 10) dan bagimana solusinya?
    Jawaban: Ada kesalahan pada saat penarikan mutasi masuk pada siswa tersebut, biasanya tidak anda pilih rombel tujuan. Solusinya adalah silahkan anda mutasikan siswa tersebut, kemudian anda sinkronkan dapodik anda. dilanjutkan dengan penarikan lagi jangan lupa tentukan rombel tujuannya ya. sinkronkan lagi dapodik anda maka siswa tersebut dapat dimaping sesuai dengan rombel tujuan yang telah anda pilih.


    Demikianlah artikel saya berkaitan dengan tanya jawab Dapodik 2019.c semoga membawa manfaat bagi kita semua. Budayakan membaca, karena akan menambah wawasan anda. Berikan komentar yang bersifat membangun. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
    Salam Bakbudik . . .