Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci ( password ) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
Apakah akun pendaftaran PUPNS anda sudah diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi PUPNS, baik mari kita mengenal Verifikasi dilakukan setelah Data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat
Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.
Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci ( password ) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
Periksa beberapa data pada Tab/ belum disimpan saat mencoba panduan cara kirim data untuk Verifikasi pada level 1 utamanya, entah apa penyebabnya karena setelah Abah input data e-PUPNS Abah merasa cukup dan selesai data Abah anggap akurat Abah mencoba untuk kirim data, ternyata jawaban dan keterangan setelah coba kirim data "belum simpan/periksa semua Tab" jelasnya GAGAL KIRIM DATA PUPNS.
Kebingungan itu saat itu apa yang salah pada data Yang Abah Input, perasaan semua sudah lengkap ? Abah coba berpikir apa penyebab kesalahan mengapa data PUPNS Kak Pipit tak bisa dikirimkan untuk ajuan verifikasi . . .
Mengulangnya itu pasti namun langkah yang saya lakukan adalah perhatian bagian menu diatas, saya coba mengingat langkah kemaren dengan cara sebagai berikut:
1. Saya periksa tab menu e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, klik simpan
2. Saya cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi seperti menu stakeholder yang rawan dikosongkan.
3. Memastikan bahwa data saya akurat dan sesuai bukti-bukti fisik itu pasti saya lakukan
Saya kira cukup dan yakin data PUPNS saya sudah tersimpan semua dan terisi sesuai bukti yang ada, saya mencoba kirim kembali, alhamdulillah berhasil saya bisa cetak ajuan untuk verifikasi PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4
Akihirnya Abah coba klik kirim pada bagian kanan atas, mau terkirim hingga muncul menu cetak dan verifikasi SKPD
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.
Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut :
Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
Fotocopy SK 100%
Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
Fotocopy SK Berkala Terakhir
Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
Fotocopy SK Tugas Belajar
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy BPJS /Askes
Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
Daftar Riwayat Hidup
Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
SK atau Sertifikat Sertifikasi
Fotocopy SK Ijin Belajar
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.
Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :
Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.
Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator
Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
Terima Kasih . . .
Sumber Dari: Kotak-katik Punya Tetehku Kak Pipit . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar