Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rabu, 29 Oktober 2014

Aplikasi DAPO Dan Pacth 3 0 1

GENERATE PREFILL SEBELUM INSTAL APLIKASI DAPO 301


Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah melakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapo segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan Nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Data Pokok Pendidikan telah merilis Aplikasi dapo dan patch yang terbaru yaitu 301.
Sebelum memasang Aplikasi dan patch terbaru ini sebaiknya rekan-rekan mencermati terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut berasal dari sumber yang resmi.
Saran Abah sebelum menginstal Aplikasi patch 301 ada baiknya rekan-rekan membackup data dengan cara Generate Prefill terlebih dahulu. 

Sebagai pengingat Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari satuan pendidikan yang ditarik ke dalam file database persatuan pendidikan.
Nah untuk melakukan Generate Prefill rekan-rekan bisa mengikuti link ini





Untuk melakukan Generate Prefill anda cukup memasukkan NPSN masing-masing.
Kemudian silahkan download filenya dalam bentuk .prf
Sedangkan untuk selanjutnya anda bisa download Aplikasi instaler dan Patch 301 silahkan download di link resminya klik dibawah Ini . . .


Demikian informasi yang dapat Abah berikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan OPS semua.

Salam DAPO OPS Aceh Jaya . . .

Selasa, 28 Oktober 2014

Tentang Honor Operator Sekolah

Honor Operator Sekolah ( Dapo ) Tahun 2014/2015 ?

Selamat malam rekan Operator Sekolah setanah air.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3015/c/LK/2014
Perihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar ( DAPO ) Tahun Pelajaran 2014/2015
Yang saya baca, maka untuk persiapan penjaringan tahun 2014/2015

Pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut :

"Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku
selama 1 tahun.
Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014"



Begitulah prihal yang saya baca,
Oleh karena itu sebagai salah satu operator sekolah
saya menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan sekalian
untuk segera Mencetak/Print Surat tersebut dan memberitahukannya 
kepada Kepala Sekolah di Instansi anda.

Tapi sebelumnya silahkan Download terlebih dahulu surat tersebut dengan cara klik disini.

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, jika memang surat edaran tersebut benar dan terealisasi semoga saja kinerja kita lebih baik lagi.
Dan semoga saja poin 4 pada surat tersebut di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah
oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Daerah.

Sekian Info Dari Abah . . . 

Cara Mengetahui NRG Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi

Cara Mengetahui NRG Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi


Banyak Cara dalam mengetahui Nomor Registrasi Guru ( NRG ) telah lulus Sertifikasi,
Namun masalahnya bagaimana dengan seorang guru yang baru saja lulus ? 
Apakah langsung terbit NRG nya ? 
Ternyata tidak demikian karena semua butuh proses.
Jadi jika anda baru saja lulus sertifikasi cara mengetahui NRG anda sudah terbit atau belum dapat dilakukan dengan cara berikut ini

1. Untuk Guru Sertifikasi Jenjang SD dan SMP
  • Cek pada Lembar Sertifikat Pendidik Guru yang bersangkutan.
  • Bertanya langsung ke Operator tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah anda.
  • Cek via online, pelajari lebih lanjut tentang langkah-langkah menggunakan link cek sertifikasi guru. http://223.27.144.195:8081/
2. Untuk Guru Sertifikasi Jenjang SMA
Langsung saja Ikuti langkah-langkah di bawah

  • Masuk ke alamat : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
  • Selanjutnya arahkan kursor anda ke sebelah halaman kiri yakni "Cek SK Tunjangan Dekon"
  • Jenis Tunjangan, pilih Tunjangan Fungsional, Jika anda Non PNS pilih Profesi Non-PNS
  • Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) dan Nama lengkap anda, lalu klik tombol "cari"
  • Cara Mengetahui NRG Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi
  • Jika data yang anda masukkan benar, akan tampil Nomor registrasi Guru pada laman utama.
Demikianlah informasi tentang cara mengetahui NRG guru yang barus lulus sertifikasi untuk Tingkat dasar dan menengah. Semoga membantu. 
terima kasih telah membacanya. 
Apabila menurut anda informasi ini bermanfaat, silahkan di share.

Informasi

Operator Sekolah harus lebih berhati-hati dalam mengentri data Peserta didik ke aplikasi dapo, karena untuk data peserta ujian nasional dan Sekolah kelas 6 ( SD ), 9 ( SMP ), 12 ( SMA ) di tahun pelajaran 2014-2015 ini akan diambil langsung berdasarkan data yang di verval melalui website PDSP. Untuk itu saya sebagai ops melalui artikel ini hanya sekedar mengingatkan rekan-rekan sekalian.

Adapun sumber info mengenai data peserta UN-US tahun 2014-2015 ini, berdasarkan dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan Setjen kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Untuk mempermudah perbaikan data peserta didik dan PTK, pihak pusat juga telah melakukan Update aplikasi dapodikdas ke versi 301. 
Nah bagi rekan-rekan yang belum tau mengenai informasi ini, silahkan share ke teman OPS lainnya.

gambar Mekanisme Penyiapan Data Peserta UN dan US Tahun 2014

Untuk lebih jelas mengenai prosedur persiapan data Perserta UN tahun 2014/2015, silahkan Download filenya di bawah.

File Mekanisme Penyiapan Data Peserta UN/US Tahun 2014


Demikianlah informasi pendidikan ini, semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat. Akhir kata sekian dan terima kasih telah membacanya.

Info Penting Bagi OPS

Berikut bersumber dari Pak Daffa
sangat bermanfaat bila Kita Cermati khusus bagi rekan operator Dapodikdas dan Dapodikmen
Sebagai berikut, 

Beberapa hari lalu saya membaca posting di sebuah grup pendataan 
dapodikdas dan dapodikmen yang berkaitan dengan operator sekolah.

Adapun informasi tersebut cukup penting agar diketahui oleh kita dan juga untuk mengingatkan kita agar data peserta yang kita entri dan di sinkronisasikan ke server kemdikbud sudah tervalidasi dengan baik.
Adapun untuk lebih detailnya berikut informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang perlu kita ketahui.Informasi mengenai verifikasi dan validasi Peserta Didik SMA, SMK, dan SMLB



1.Data peserta didik untuk ujian nasional tahun 2014/1015 akan diambil oleh Puspendik dari Data Base yang ada pada PDSP, sementara PDSP akan melakukan mengumpulan data nya dari 
Dapodikdas dan Dapodikmen 


Data Ujian Nasional diambil dari Dapodik

2.Siswa peserta ujian nasional yang akan dilakukan verval adalah siswa yang telah mempunyai       NISN, berikut Panduan Verval Nisn

3.Bagi siswa yang belum mempunyai NISN diharapkan agar segera memasukan datanya kedalam dapodik khususnya siswa kelas VI, IX dan XII, dan akan diberikan NISN oleh PDSP 

4.Dalam program Bidik misi pun siswa yang diterima dan mendapatkan beasiswa diharapkan sudah mempunyai NISN

5.Data yang telah dikumpulkan baik dari dapodikdas dan dapodikmen saat ini sudah membaik dan mengerucut, diharapkan sosialisasi terus dilakukan agar semua sekolah bisa melakukan secepatnya pengisian data dapodik

6.Diharapkan awal Oktober Seluruh siswa peserta UN sudah bisa masuk dalam dapodik.

7.Mengenai Peserta Didik yang usianya kurang dari 6 tahun (SD), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai akte kelahiran ybs).

8.Mengenai Peserta Didik yang usianya lebih dari 15 tahun (SMP), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai ijazah ybs atau data sebelumny dari jenjang SD).

9.Untuk poin 7 dan 8 di atas, jika pada aplikasi terbaca INVALID abaikan saja.

10.Mengenai data Peserta Didik atau PTK yang BERGANDA, salah satu dari data tersebut tidak usah diregistrasikan (nanti akan ada Cleansing data dari Pusat).
 
11.Untuk Penjaga Sekolah jenis PTK ny adalah : LAINNYA. (jika terbaca invalid dgn tanda segitiga warna kuning, abaikan saja).

Demikianlah informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang bisa Abah sampaikan,
semoga bermanfaat dan silahkan sebarkan juga informasi ini ke teman-teman yang lain.

Terima kasih.

Dapo 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapo 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapo 301 rilis dengan solusi baru, 
akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya 
seperti nama dan tanggal lahir pada Dapo 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapo 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, 
namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapo 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk edit data saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain yang ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka, 
Versi Dapo 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.


Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Fiture dapo 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapo 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan dirilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapo 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/


Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir










Sementara untuk cara instal pacth dapo 301 Sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepat bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara Operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.

  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapo segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014

Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

Download Dapodikdas 301

Sekian Dan Terima Kasih . . .

Jumat, 24 Oktober 2014

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU (PK) GURU

A. Pengertian PK GURU


Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakanyang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif,dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

B. Syarat Sistem PK GURU

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:

1. Valid

Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU

Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan ketentuan

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan  Pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen PK GURU

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4.   Dilaksanakan secara konsisten

PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut
a)
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.

b)
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.

c)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan

d)
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus mengembangkan karir profesinya

e)
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut

f)
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.

g.
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

h).
Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

i).
Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru

j)
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.

D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU


Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
  1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
    Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel 1 berikut ini :Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
  2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut ini :. Tabel 2. Komepetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
  3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
    Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
    Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.

E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU


Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:

1. Pedoman PK GURU

Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

2. Instrumen penilaian kinerja

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
  • Instrumen‐1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran ;
  • Instrumen‐2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor; dan
  • Instrumen‐3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:

1)Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi,
kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan
dan pemantauan
2)
Format laporan dan evaluasi per kompetensiFormat catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,

3)
Format rekap hasil PK GURU Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU . Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.

4)
Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai
dasar penetapan perolehan angka kredit guru

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  secara umum terdiri dari bagian‐bagian berikut.

1)
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2)
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.

3)
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.

4)
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.

5)
Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format  tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru

Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik .  .  .

Senin, 20 Oktober 2014

APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Aplikasi SIM Rasio P2TK DikdasHari ini (Minggu, 19/10/2014) seperti yang disampaikan oleh Bp. Tagor Alamsyah Harahap salah satu aplikasi yang memanfaatkan dapaodik sebagai sumber datanya telah dirilis oleh P2TK Dikdas Kemdikbud. Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. 

Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,  sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?

1. LATAR BELAKANG

  1. Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
  2. Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah :
  1. Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
  2. Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
  3. Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
  4. Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
  5. Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
  6. Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
  7. Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
  8. Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
  9. Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
  10. masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
  11. Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
  12. Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
  13. Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
  14. Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
  15. Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
  16. Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
  17. Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan

2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU


Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.

A.  Alih Tugas


Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.

Kriteria Alih Tugas :

  1. Pemenuhan beban minimal tatap muka;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
  3. Pemerataan mutu pendidikan;
  4. Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
  5. Kondisi sosial yang kondusif; dan
  6. Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah

Contoh kriteria alih tugas :

  1. Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
  4. Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
  5. Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
  6. Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
  7. Dapat diterima di satminkal yang baru;
  8. Tidak sedang mengemban tugas tambahan

B. Alih Fungsi


Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
  1. Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
  2. Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
  3. Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.

C.Pengangkatan PNS Baru


Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan

3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

A. Tingkat Kabupaten/Kota

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
  5. Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
  8. Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota

BKD KABUPATEN/KOTA :

  1. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B.Tingkat Provinsi

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :

Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
  1. Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
  2. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
    a.Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
    b.Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan;
    c.kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru.
  3. Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
  4. Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
  5. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

BKD PROVINSI :

  1. SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
  3. SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud

C. Tingkat Nasional

  1. Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
  2. Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
  3. Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.

4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

  1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
  2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
  3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;

5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

  1. Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
  2. Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
  3. .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu . . .

Kamis, 16 Oktober 2014

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Guru Kelas/Mata Pelajaran


Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
  1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
    pk_guru_mapel
  3. klik tombol Mulai Menilai.
    Mulai_menilai_PKG
  4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. KlikLanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.Isian_Instrumen_PKG_Mapel
  5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
    nilai-sekarang-simpan
  6. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
    Rekap_Hasil_Penilaian_Kinerja
  7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
    S22a-lampAS22a-lampB
  8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    nilai-sekarang-finish
  9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
    kelola-penilaian
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :
  1. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  2. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.