Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jumat, 19 September 2025

RILIS APLIKASI DAPODIK VERSI 2025.C

 

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.c


    Yth. Bapak/Ibu 

    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
    3. Kepala BBPMP dan BPMP 
    4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB 

    di seluruh Indonesia 

     

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Salam sejahtera bagi kita semua,

     

    Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan Perbaikan dan Pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2025.c, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester Genap tahun ajaran 2024/2025. Perbaikan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik, pokok pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025.c adalah proses pendataan dalam mendukung program Prioritas Pemerintah, serta perbaikan beberapa bugs dari Aplikasi versi sebelumnya. Sehingga Satuan Pendidikan diharapkan untuk dapat segera melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik.

    Aplikasi Dapodik versi 2025.c dirilis dalam bentuk patch. Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2025.c menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2025.b, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:

    Untuk melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik ke versi 2025.c, lakukan langkah-langkah berikut:

    1. Pastikan satuan pendidikan telah memasang Aplikasi Dapodik versi 2025.
    2. Unduh patch di laman: https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan
    3. Pasang patch yang telah diunduh.
    4. Tekan ctrl+f5, pastikan versi Aplikasi Dapodik di beranda sudah Dapodik 2025.c.
    5. Masuk dengan akun satuan pendidikan.
    6. Klik tombol Tarik Data
    7. Lakukan pengisian dan perbaikan data.
    8. Lakukan Validasi
    9. Lakukan sinkronisasi.

    Berikut adalah daftar perbaikan Aplikasi Dapodik versi 2025.c: 

    1. [Perbaikan] Validasi terkait perhitungan wakil kepala sekolah
    2. [Perbaikan] Validasi PKL untuk kelas 13 bagi SMK
    3. [Perbaikan] Isian NPWP PTK menjadi 16 Digit 

     

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

      

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

     

    Admin Dapodik.

     

    Link unduhan1

    Link unduhan2

    Selasa, 03 September 2024

    Rilis Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2025.a

     Yth. Bapak/Ibu 

    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
    3. Kepala BBPMP dan BPMP 
    4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB 

    di seluruh Indonesia 

     

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Salam sejahtera bagi kita semua,

     

    Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2025.a, dalam rangka penyesuaian dan perbaikan di beberapa fitur salah satunya adalah perbaikan pemilihan kurikulum untuk satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, penyesuaian referensi mata pelajaran sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, serta pemetaan peserta didik baru di menu anggota rombel untuk jenjang PAUD (TK).

     

    Untuk melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik ke versi 2025.a, lakukan langkah-langkah berikut:

    1. Pastikan satuan pendidikan telah memasang Aplikasi Dapodik versi 2025.
    2. Unduh patch di laman: https://dapo.kemdikbud.go.id
    3. Pasang patch yang telah diunduh.
    4. Tekan ctrl+f5, pastikan versi Aplikasi Dapodik di beranda sudah Dapodik 2025.a.
    5. Masuk dengan akun satuan pendidikan.
    6. Klik tombol Tarik Data
    7. Lakukan pengisian dan perbaikan data.
    8. Lakukan Validasi
    9. Lakukan sinkronisasi.

    Berikut adalah daftar perbaikan Aplikasi Dapodik versi 2025.a: 

    1. [Perbaikan] Satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka T.A 2023/2024 dalam pengimplementasian kurikulum merdeka secara serentak.
    2. [Perbaikan] Validasi satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka T.A 2023/2024 di jenjang SMK/PKBM/SKB.
    3. [Perbaikan] Validasi perhitungan usia peserta didik.
    4. [Perbaikan] Pemetaan anggota rombel untuk peserta didik baru di kelompok B jenjang PAUD (TK).
    5. [Perbaikan] Perbaikan bugs pemilihan kurikulum untuk layanan keaksaraan di jenjang kesetaraan.
    6. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi (tidak ada keterangan).
    7. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi perhitungan jumlah anggota rombel yang telah dihapus.
    8. [Perbaikan] Perbaikan bugs sinkronisasi data ijazah peserta didik lulus.

     

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

      

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

     

    Senin, 15 Januari 2024

    Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2024.c

     Yth. Bapak/Ibu

    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. Kepala BBPMP dan BPMP
    4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB

    di seluruh Indonesia

     

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Salam sejahtera bagi kita semua,

    Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan semester genap Tahun Ajaran 2023/2024 di satuan pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2024.c, berikut adalah pokok-pokok pembaruan di Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

    1. Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk dan melaporkan Satuan Tugas PPKSP dan TPPK tersebut ke dalam sistem Dapodik dan Portal PPKSP.
    2. Selanjutnya pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota paling lambat 6 bulan, pembentukan TPPK untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal 1 tahun dan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK serta SLB sesuai jenjang paling lambat 6 bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023.
    3. Selain daripada itu terdapat beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2024.b yang dapat mengganggu kelancaran Satuan Pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024.

    Aplikasi Dapodik versi 2024.c dirilis dalam bentuk patch. Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024.c menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2024.b, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:

    1. unduh file patch Aplikasi Dapodik 2024.c pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
    2. instal patch dapodik 2024.c;
    3. refresh peramban web (ctrl+F5);
    4. tutup dan buka Aplikasi Dapodik;
    5. isi username dan password;
    6. pilih semester 2023/2024 Genap;
    7. klik tombol Masuk;
    8. pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2024.c;
    9. klik tombol tarik data;
    10. pastikan proses tarik data berhasil;
    11. lakukan input data sesuai kondisi riil;
    12. login akun Kepala Sekolah;
    13. klik tombol sinkronisasi.

     Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

    1. [Pembaruan] Penambahan validasi jika satuan pendidikan mengubah jenis kepanitiaan lama ke jenis kepanitiaan TPPK (wajib membuat kepanitiaan baru).
    2. [Pembaruan] Penambahan pop-up saat satuan pendidikan mendapatkan pesan baru dari pusat.
    3. [Perbaikan] Perbaikan urutan kolom isian NPWP dan nama wajib pajak pada formulir GTK.
    4. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pengecekan unsur GTK pada keanggotaan TPPK.
    5. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat import nilai dari file Excel.

    Panduan penggunaan Aplikasi Dapodik versi 2024.c, yang memuat petunjuk teknis dari setiap perubahan serta perbaikan dapat diunduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

      

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

     

    Admin Dapodik

     

    LAMPIRAN

    Link Unduhan 1

    Link Unduhan 2

    Senin, 29 Juli 2019

    Informasi Dapodik Ditutup Tanggal 31 Juli 2019

    Sinkronisasi Dapodik akan Ditutup Tanggal 31 Juli 2019


      Yang terhormat,

      1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
      2. Kepala LPMP
      3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
      4. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
      5. Operator Dapodik
      Di Seluruh Indonesia


      Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

      Dalam rangka persiapan rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020, akan dilakukan pemeliharaan/maintenance pada server Dapodik. Untuk itu sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e akan ditutup pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.Sinkronisasi akan dibuka kembali setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan akan diumumkan melalui laman ini (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id).Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta rekan-rekan operator, kami ucapkan terima kasih.


      Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


      Salam Satu Data,
      Admin Dapodikdasmen

      Senin, 22 Juli 2019

      Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020


      Yang terhormat,

      1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
      2. Kepala LPMP
      3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
      4. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
      5. Operator aplikasi Dapodikdasmen
      Di seluruh Indonesia


      Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
      Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:


      A. SARANA PRASARANA
      Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

      1. Tanah & bangunan
      Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
          •  Tanah
      Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

          •  Bangunan
      Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.

      2. Ruang
      Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

      3. Alat, Angkutan dan Buku
      Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
          •  Alat
      Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
          •  Angkutan
      Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
          •  Buku
      Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.


      B. PESERTA DIDIK
      Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
      1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
      Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
      2. Peserta Didik Tidak Lulus
      Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
      3. Peserta Didik Mutasi
      Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.


      C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
      Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
      1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
      Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
      2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
      Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

      Demikian informasi yang kami sampaikan. Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

      Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

      Sabtu, 29 Juni 2019

      Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

      PENTING

      Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

      •  
      akun-urgen

      Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
      Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
      • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
      • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
      • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
      • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

      Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
      Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
      1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
      • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
      • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
      • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
      • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
      • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
      • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

      1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
      • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
      • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
      • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
      • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
      • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
      • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

      1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

      PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

      Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
        
      Salam Satu Data,
      Admin Dapodikdasmen

      Tembusan :
      1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
      2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
      3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

        LAMPIRAN 

      A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
      Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
      1. Aceh
      2. Bali
      3. Banten
      4. Bengkulu
      5. D.I. Yogyakarta
      6. D.K.I. Jakarta
      7. Gorontalo
      8. Jambi
      9. Jawa Barat
      10. Jawa Tengah
      11. Jawa Timur
      12. Kalimantan Barat
      13. Kalimantan Selatan
      14. Kalimantan Tengah
      15. Kalimantan Timur
      16. Kalimantan Utara
      17. Kepulauan Bangka Belitung
      18. Kepulauan Riau
      19. Lampung
      20. Maluku
      21. Maluku Utara
      22. Nusa Tenggara Barat
      23. Nusa Tenggara Timur
      24. Papua
      25. Papua Barat
      26. Riau
      27. Sulawesi Barat
      28. Sulawesi Selatan
      29. Sulawesi Tengah
      30. Sulawesi Tenggara
      31. Sulawesi Utara
      32. Sumatera Barat
      33. Sumatera Selatan
      34. Sumatera Utara
        
      B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
      Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
      1. Aceh
      2. Bali
      3. Banten
      4. Bengkulu
      5. D.I. Yogyakarta
      6. D.K.I. Jakarta
      7. Gorontalo
      8. Jambi
      9. Jawa Barat
      10. Jawa Tengah
      11. Jawa Timur
      12. Kalimantan Barat
      13. Kalimantan Selatan
      14. Kalimantan Tengah
      15. Kalimantan Timur
      16. Kalimantan Utara
      17. Kepulauan Bangka Belitung
      18. Kepulauan Riau
      19. Lampung
      20. Maluku
      21. Maluku Utara
      22. Nusa Tenggara Barat
      23. Nusa Tenggara Timur
      24. Papua
      25. Papua Barat
      26. Riau
      27. Sulawesi Barat
      28. Sulawesi Selatan
      29. Sulawesi Tengah
      30. Sulawesi Tenggara
      31. Sulawesi Utara
      32. Sumatera Barat
      33. Sumatera Selatan
      34. Sumatera Utara