Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Senin, 20 Oktober 2014

APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Aplikasi SIM Rasio P2TK DikdasHari ini (Minggu, 19/10/2014) seperti yang disampaikan oleh Bp. Tagor Alamsyah Harahap salah satu aplikasi yang memanfaatkan dapaodik sebagai sumber datanya telah dirilis oleh P2TK Dikdas Kemdikbud. Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. 

Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,  sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?

1. LATAR BELAKANG

  1. Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
  2. Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah :
  1. Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
  2. Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
  3. Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
  4. Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
  5. Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
  6. Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
  7. Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
  8. Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
  9. Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
  10. masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
  11. Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
  12. Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
  13. Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
  14. Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
  15. Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
  16. Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
  17. Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan

2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU


Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.

A.  Alih Tugas


Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.

Kriteria Alih Tugas :

  1. Pemenuhan beban minimal tatap muka;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
  3. Pemerataan mutu pendidikan;
  4. Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
  5. Kondisi sosial yang kondusif; dan
  6. Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah

Contoh kriteria alih tugas :

  1. Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
  4. Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
  5. Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
  6. Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
  7. Dapat diterima di satminkal yang baru;
  8. Tidak sedang mengemban tugas tambahan

B. Alih Fungsi


Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
  1. Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
  2. Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
  3. Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.

C.Pengangkatan PNS Baru


Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan

3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

A. Tingkat Kabupaten/Kota

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
  5. Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
  8. Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota

BKD KABUPATEN/KOTA :

  1. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B.Tingkat Provinsi

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :

Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
  1. Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
  2. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
    a.Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
    b.Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan;
    c.kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru.
  3. Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
  4. Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
  5. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

BKD PROVINSI :

  1. SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
  3. SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud

C. Tingkat Nasional

  1. Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
  2. Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
  3. Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.

4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

  1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
  2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
  3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;

5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

  1. Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
  2. Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
  3. .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu . . .