Kriteria Guru Profesional
Sebagai guru kita mungkin kita senantiasa meng “up grade” wawasan kita dan dan mengembangkan ilmu yang sudah kita dapatkan. Berbagai pelatihan dan seminar yang di lakukan oleh akademik (kampus), dinas pendidikan maupun instansi swasta semuanya merujuk pada pelayan optimal agar bisa memenuhi cita- cita bangsa yang tercinta ini. Beberapa tahun belakangan ini pemerintah sudah melaksanakan program yang dikenal yakni SERTIFIKASI atau guru yang memiliki sertifikat mengajar.
Para ahli pendidikan, pada umumnya memasukan guru sebagai pekerjaan yang profesional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang di lakukan oleh mereka yang kerena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Apakah anda termasuk yang demikian ? Mungkin hanya anda yang bisa menjawabnya yah ? Hehehe
Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja di tuntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Dalam dskusi pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidikan yang di selenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan
10 ciri suatu profesi yakni:
- Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
- Memiliki keahlian atau ketrampilan tertentu
- Keahlian atau ketrampilan diperoleh dengan menggunakan teori da metode ilmiah.
- Didasarkan pada disiplin ilmu yang jelas
- Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu. Yang cukup lama.
- Aplikasi sosialisasi nilai-nilai profesional
- Memiliki kode etik
- Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.
- Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
- Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.
Pertama, seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik. Ia benar-benar seorang ahli dalam bidang ilmu yang akan diajarkannya. Selanjutnya karena bidang apapun selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru juga harus terus menerus meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diajarnya, sehingga tidak ketingalan zaman, untuk dapat melakukan peningkatan dan pengembangan ilmu yang di ajarkannya itu, seorang guru harus terus menerus melakukan penelitian dan menggunakan berbagai macam metode dalam proses belajar mengajarnya.
Kedua, seorang guru yang profesional harus memiliki kempuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya ( trasfer ogf knowladge) kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki ilmu keguruan. Dahulu ilmu ini terdiri dari 3 bidang keilmuan yakni pedagogic, didaktik, dan metodik . mungkin bapak atau ibu guru sedah mempelajari di bangku perkuliahan jadi saya tidak akan menjabarkan 3 ilmuan tersebut, atau jika belum tahu cari saja di mbah google haahhh . . . Bakbudik . . .
Dan yang terakhir, seorang guru profesional harus berpegang teguh pada kode etik profesional sebagaimana tersebut diatas. Kode etik ini lebih di khususkan lagi tekakan pada perlunya memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak yang demikian itu, maka seorang guru akan dijadikan panutan contoh dan teladan. Atau dalam istilah Aceh sering di kenal istilah guru itu Adat Bak Poeteumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala. Dengan cara yang demikian ilmu yang diajarkan dan atau nasehat yang diberikannya kepada para siswa akan didengarkan dan dilaksanakannya dengan baik.
Nah semoga kita selaku pendidik bisa memenuhi kriteria yang sudah dipaparkan di atas, sekalipun itu guru GTT maupun GTY mari kita tumbuhkan semangat untuk bekerja lebih baik sehingga pada suatu saat jika nasibnya sudak lebih baik, kita hanya meneruskan apa yang sudah kita biasakan. Dan bagi yang sudah PNS maupun sudah mengikuti sertifikasi semoga semakin baik dalam proses mengajar sekaligus menjadi suri tauladan bagi rekanan kerja yang lain dan pastinya selalu mengasah kemampuan untuk menjadi pendidik profesional. Semoga bermanfaat dan mohon maaf bila apa yang saya tulis ini kurang berkenan khususnya bagi pembaca setia blog ini. Sekian....