Selamat malam Bapak/Ibu guru PNS
Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS dari BKN
Pendataan ini dilakukan secara elektronik, Aplikasi yang digunakan adalah e-PUPNS.
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS yang menjangkau seluruh tanah air, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki setiap instansi.
Data PNS sangat penting dilakukan pendataan ulang oleh BKN. Pendataan ini adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data terkait riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayatpendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Setiap PNS akan diberikan hak akses untuk registrasi e-PUPNS , Hak akses ini diberikan oleh setiap intansi masing –masing PNS. Adapun fungsi intansi pemberi hak akses adalah memonitoring proses selama proeses e-PUPNS
Berikut Cara Daftar e- PUPNS Klik Disini
Data PNS sangat penting dilakukan pendataan ulang oleh BKN. Pendataan ini adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data terkait riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayatpendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Setiap PNS akan diberikan hak akses untuk registrasi e-PUPNS , Hak akses ini diberikan oleh setiap intansi masing –masing PNS. Adapun fungsi intansi pemberi hak akses adalah memonitoring proses selama proeses e-PUPNS
Berikut Cara Daftar e- PUPNS Klik Disini
- Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Ketika registrasi, PNS harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat paspor atau kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi ini sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
- dalam bentuk file bentuk PDF atau dicetak dan digunakan
- Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada nomor 3 diatas dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Panduan/Cara Pengisian Formulir e-PUPNS Adalah Sebagai Berikut
- PNS harus login menggunakan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
- Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri yang dari data sebagai berikut:
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
- sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
- PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- Setiap PNS PNS dapat memantau proses pemutakhiran data dan
- progres datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
- Panduan terlengkap tentang cara penggunaan e-PUPNS dapat anda Download di link bawah ini
Sekilas infromasi yang Abah Kutip berkaitan dengan pendataan ulang PNS se tanah air yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara
Pendataan ulang PNS dilakukan melalui e-PUPNS yang dikembangkan oleh BKN, Aplikasi ini diperuntukan bagi PNS yang datanya terjaring dalam data base BKN
Tujuan pendataan ulang adalah pemutahiran data diri setiap PNS, Adapun akibat jika PNS tidak melakukan pendataan ulang dalam e-PUPNS maka PNS dianggap pensiun dan tidak lagi terdata di BKN, Hal ini disampaikan oleh Kepala BKDD Kota Kotamobagu Adnan Massinae
"Jika PNS tidak terdaftar, otomatis akan dianggap bukan PNS, berhenti atau sudah pensiun. Dengan kata lain dianggap tidak pernah menjadi PNS," ujar Adnan.
Dikatakannya, hal tersebut merupakan sanksi tegas bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada PUPNS 2015 ini. "Itu sanksinya, kalau dulu kan masih menggunakan sistem manual, bukan online. Ketika masih ada kesalahan data dan tidak terdaftar belum diberikan sanksi," ungkapnya.
Lanjutnya, PUPNS 2015 ini merupakan program rutin dari BKN. "PNS itu tiap 10 tahun harus melakukan pendaftaran. Nah kali ini sudah menggunakan sistem online," ujarnya.
Adapun beberapa perbandingan pendaftaran manual dan online.
"Kalau manual itu kekurangannya yaitu, PNS akan repot. Misalnya saat memasukkan berkas banyak ditemukan kesalahan, dan secara berkelanjutan. Yang bersangkutan akan bolak-balik mengurusinya," ungkapnya.
Berbeda dengan sistem saat ini yakni online. "Kalau berdasarkan sistem online, saat ada kesalahan pemasukkan berkas, sistem yang akan mengkoreksi terlebih dahulu. Dan disampaikan melalui email masing-masing PNS," ujarnya.
Untuk itu dikatakannya setiap PNS harus memiliki email. "Itu penting untuk sistem ini. Sistem ini memang sederhana namun butuh kehati-hatian, karena ini menyangkut nasib PNS. " ujarnya.
Adnan kemudian mengimbau kepada PNS agar secepatnya mendaftar. "Saya minta agar menseriusi hal ini, fokus pada hal ini. Jangan sampai salah," ujarnya.
Mengenai batas waktu, Adnan tidak menyebutkan. "Yang penting itu harus terdaftar di BKN. Jangan mendaftar saat injuri time atau waktu-waktu terakhir, karena kapasitas jaringan dan server BKN tidak memadai untuk bisa menampung jutaan data PNS yang mendaftar saat itu," ungkapnya.
Ditambahkan Adnan, tadi dalam sosialisasi tak sedikit PNS yang merasa kesulitan saat mendengar sistem pendaftaran ulang tersebut.
"Iya apalagi yang sudah tua, mereka seringkali salah dalam pengetikan. Bahkan ada juga yang tidak memiliki email," ujarnya.
Satu diantaranya Suartini Dadu. "Iya memang kedengarannya sulit. Tapi tadi saya sudah menyalin data bagaimana mekanisme pendaftarannya dengan flashdisk dari BKDD," ujarnya
Sumber : tribunnews.com