UNDUH BUKU PEDOMAN E-PUPNS
DAN PELAJARI TERLEBIH DAHULU
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan SistemInformasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara Online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Pendataan ulang PNS Elektronik dijadwalkan mulai 1 September 2015, tidak semua PNS yang fasih dalam pemanfaatan Teknologi dan Informasi, Untuk itu ada baiknya, melakukan penginputan data masing-masing, silahkan baca terlebih dahulu pedoman Pelaksanaan E-PUPNS, agar tidak terjadi kesalahan dan bingung saat akan melakukan penginputan data, dalam buku pedoman Pelaksanaan E-PUPNS dijelaskan cara penggunaan aplikasi ini dan dilengkapi dengan gambar. Jadi akan memudahkan bapak/ibu yang akan melakukan penginputan data.
Untuk mengunduh silahkan klik link dibawah ini :
Unduh Buku Pedoman PUPNS, Panduan Helpdesk PUPNS dan Pedoman Admin, PUPNS
KLIK DISINI
Sumber : http://www.bkn.go.id/