PENDAHULUAN DJP ONLINE
DJP me-release aplikasi pajak online terbaru bernama DJP ONLINE. Secara fungsi dan cara pengisian hampir tidak ada yang berubah, namun di sisi tampilan sudah sangat berbeda dari artikel saya sebelumnya tentang pengisian SPT Tahunan Secara Online dengan E-Filing. Untuk itu, saya tulis ulang penjelasan pengisiannya dengan tampilan yang baru pada artikel ini.
PERHATIAN
Anda yang membaca artikel ini saya asumsikan sudah tahu apa itu E-FIN, dan sudah melakukan registrasi dan aktivasi akun e-filing Anda. Jika belum silahkan baca dulu penjelasan di sini: Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing
Dalam pengisian SPT Tahunan, Anda WAJIB memegang Lampiran Pemotongan Pajak A2 dari bendahara kantor Anda, jika Anda tidak memilikinya, silahkan tanyakan ke bendahara kantor Anda.
OKE LANJUT: LOG IN
Silahkan Anda buka link berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login
kemudian masukkan nomor NPWP Anda, dan password yang Anda gunakan saat mendaftar akun e-filing. Gambaran Setelah Login Seperti Di Bawah Ini :
Jangan Lupa Set Email Aktif Anda Pada Nama Paling Atas Dengan Anda Klik Profil Contoh Bisa Di Lihat Seperti Gambar Di Bawah Ini :
Klik Ubah Profil Maka Halaman Di Minta Reload Langsung Ke Kolom E-Filing Untuk Tahap Selanjutnya Maka Gambar Akan Tampil Seperti Di Bawah Ini :D
MASUK KE MENU E-FILING
Setelah log in, maka Anda akan dibawa ke halaman di atas.
Pilih menu Buat SPT, dan akan muncul opsi penghasilan.
Apakah penghasilan BRUTO Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun?
Jika iya, pilih seperti di bawah ini, dan Anda akan disuruh mengisi SPT 1770SS.
Ada 2 opsi pengisian formulir yaitu:
Metode normal seperti di gambar, maka Anda tinggal isi pada formulir yang disediakan.
yaitu Anda akan dipandu oleh aplikasi e-filing untuk setiap step-nya. Namun jika ingin lebih cepat, Anda bisa mempelajarinya di artikel ini.
PENGISIAN SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA MENU E FILING
Sebagai contoh pengisian, abah menggunakan formulir 1770S.
Namun jangan kuatir, untuk formulir 1770SS pengisiannya hanya satu lembar, dan saya rasa Anda bisa dengan mudah memahaminya. Untuk tampilan awal formulir 1770S akan terlihat form seperti ini:
Pilih tahun pajak dan status SPT Tahunan Anda.
Untuk gambar di atas adalah contoh jika Anda melakukan pembetulan SPT.
Jika Anda belum melaporkan SPT sebelumnya, maka pilih yg NORMAL, kemudian klik lanjut.
FORMULIR UTAMA
Pada bagian ini, Anda 4 bagian yaitu Bagian A, B, C, dan D.
Bagian A
Jika ada pajak final, maka isi sesuai kolom yang disediakan.
PENTING
Jika Anda memiliki istri yang bekerja sebagai karyawan, dan istri Anda menggunakan NPWP Anda untuk pemotongan pajak penghasilannya, maka isi pengasilan dan pajak istri pada kolom nomor 13.
Bagian B
Isi harta kekayaan Anda berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang masih Anda miliki hingga akhir tahun pajak, untuk SPT tahun 2014 adalah harta pada akhir tahun 2014.
Bagian C
Adalah kolom hutang yang Anda miliki pada Bank atau Koperasi. Untuk hutang selain pada lembaga resmi tidak perlu ditulis.
Bagian D
Adalah sususan keluarga Anda. Anda tulis nama Anda, istri, dan anak.
Setelah Anda isi semua, kemudian klik lanjut.
FORMULIR PAJAK YANG DIPOTONG
Untuk karyawan atau pegawai, langsung klik Bagian C, kemudian pilih tambah.
Isi sesuai dengan data pemberi kerja Anda dan sesuaikan dengan formulir A2 yang Anda pegang.
FORMULIR INDUK 1770S
Pada bagian ini silahkan Anda isi kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A2 yang Anda pegang.
PENTING
Ada beberapa kasus dimana PTKP (kolom 7) tidak sesuai dengan kenyataan.
Sekedar informasi, PTKP tahun 2013 adalah
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-
Keterangan:
K = Kawin, Angka 0,1,2,3 = Jumlah tanggungan
Contoh kasus
Misalkan Anda sudah berkeluarga dan punya 2 anak, status Anda adalah K/2, namun kenyataannya pada formulir A2 Anda PTKP Anda tidak tertulis Rp. 30.375.000,- melainkan Rp. 24.300.000,-.
Jika Anda mengalami hal seperti ini, maka isi saja sesuai lampiran A2, sehingga untuk status Anda pilih yang TK/0.
Kesalahan seperti ini terjadi karena data bendahara di kantor Anda tertulis TK/0. Jadi, jika Anda mengalami hal seperti ini, silahkan beritahu bendahara kantor Anda untuk membetulkan status perkawinan Anda untuk pajak di tahun depan.
Informasi tambahan:
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan Sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 hal ini dikarenakan Undang-undang pajak mengansumsikan istri tanggungannya telah dibebankan ke suami.
Setelah isi semua kolom di atas, maka pastikan kolom 13, PPh yang harus dibayar tertulis 0
dan pada kolom 16 tertulis NIHIL seperti gambar di bawah ini
Jika sudah, klik/centang SETUJU.
PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE
Setelah Anda klik setuju maka akan keluar tampilan seperti berikut:
Untuk mengirim berkas Anda, pilih bagian verifikasi klik disini, maka akan muncul tampilan berikut
pilih email, dan klik ok.
Kemudian Anda cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar e filing untuk mendapat kode verifikasi.
Jika dalam 10 menit Anda belum mendapat kode verifikasi, silahkan klik kembali kode verifikasi pada menu kirim dokumen.
Kode yang Anda dapat silahkan ketik ulang pada kolom kode verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
BUKTI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Untuk bukti penyampaian SPT Tahunan akan dikirim via email.
Bukti ini dapat Anda cetak dan bisa Anda kumpulkan ke bendahara kantor Masing-masing.
PENTING
Jika Anda sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online, maka Anda tidak perlu lagi mengisi formulir SPT Tahunan secara manual, dan juga Anda tidak perlu antri ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda, karena penyampaian SPT Tahunanan secara online berfungsi untuk mengganti metode penyampaian secara manual.
[VIDEO] Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
Pendahuluan
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Tahunan 1770S. Formulir ini digunakan jika penghasilan Anda di atas Rp 60.000.000 per tahun.
Silakan Bapak/Ibu Lihat Videonya
Terima Kasih . . .