Jika Verval NRG Belum Permanen
NRG (Nomor Registrasi Guru) yang divervalkan tidak kunjung menjadi permenen. Padahal periode verval Simpatika semester genap 2015/2016 akan segera berakhir pada 30 Juni mendatang. Kurang dari 30 hari lagi!
Apa yang akan terjadi jika sampai 30 Juni 2016, Verval NRG yang diajukan tidak kunjung disetujui sehingga NRG tetap belum permanen?
Inilah yang akan terjadi . . .
JTM Tidak Linier
Jika NRG belum juga permanen maka Jam Tatap Muka (JTM) guru tersebut tidak akan linier. Karena linieritas Jam Tatap Muka, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja, ditentukan oleh permanen atau belumnya NRG. Sehingga jika Verval NRG yang diajukan belum juga 'dieksekusi' oleh Admin Kanwil Kemenag (NRG belum permanen), maka JTM tersebut akan dianggap tidak linier. JTM Linier adalah Jumlah JTM yang telah sesuai (linier) dengan mapel sertifikasi yang dimiliki guru.
Akibatnya adalah pada pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) online yang memiliki kesimpulan, "Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2015/2016 Semester 2".
Tapi tidak usah khawatir.
SKMT dan SKBK yang dihasilkan pada proses verval semester ini belum digunakan sebagai penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan, terutama Tunjangan Profesi Guru.
Dengan begitu bisa dikatakan bahwa dampak pertama jika NRG belum permanen hingga 30 Juni belum berpengaruh terhadap proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Aman.
Verval NRG Ulang
Telah melakukan Verval NRG, namun belum juga disetujui di tingkat Kanwil Kemenag hingga 30 Juni 2016, apa lagi yang akan terjadi.
Ajuan verval NRG tersebut akan direset otomatis oleh sistem dan PTK harus melakukan Verval ulang pada periode Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Namun bisa jadi sistem Simpatika akan memberikan tambahan waktu bagi Admin di tingkat Kabupaten/Kota dan Admin tingkat Kanwil Kemenag untuk menuntaskan proses verval yang sudah diajukan PTK. Biasanya sistem akan ditutup bagi PTK, namun masih dibuka bagi admin di tingkat Kabupaten/Kota ke atas hingga satu bulan setelahnya.
Namun jika sampai periode Verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 dibuka kembali dan NRG tersebut belum juga disetujui, maka PTK harus melakukan Verval NRG ulang.
Semoga saja sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki Kemenag bersama mitranya dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama memadai. Sehingga proses Verval NRG yang terkesal sangat lambat hingga saat ini, mampu dituntaskan sebelum periode verval ini ditutup. Dan PTK pemilik NRG pun bisa menikmati NRG yang permanen sebelum 30 Juni 2016.