Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Senin, 21 November 2016

Cara Mendapatkan NUPTK baru untuk calon Penerima NUPTK Tahun 2016

Cara Mendapatkan NUPTK baru untuk calon Penerima NUPTK Tahun 2016

Setelah era padamu negeri penerbitan NUPTK hampir tidak terdengar kabar beritanya. Memang telah kita ketahui bersama bahwa penerbitan NUPTK saat ini melalui Verivikasi dan Validasi data PTK di portal resmi DI SINI. Jika data PTK telah valid maka akan otomatis masuk dalam menu Calon Penerima NUPTK, Namun walaupun data telah valid tapi tidak juga ada kepastian kapan akan menjadi calon penerima NUPTK.



Akhirnya, yang ditunggu-tunggu muncul juga. kini PTK yang belum memiliki NUPTK dan telah valid datanya sudah otomatis berada di menu calon penerima NUPTK. Langkah selanjutnya yakni melakukan Upload Dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan Status PTK dan fungsinya masing-masing PTK di satmikalnya. Tentu, PTK yang menjadi calon penerima NUPTK harus diberi informasi ini terlebih dahulu supaya mereka mempersiapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan, karena yang memiliki akses ke verval PTK kan hanya operator sekolah sehingga PTK yang belum memiliki NUPTK tidak akan tahu jika mereka sebagai kandidat calon penerima NUPTK jika tidak kita beritahu.


Setelah itu baru kita lakukan Upload Dokumen persyaratan tersebut di verval PTK. Berikut tampilan verval PTK guna keperluan upload dokumen calon penerima NUPTK.

Pertama, tentu kita harus login dahulu di portal verval PTK DI SINI
Maka Gambarnya Seperti Di Bawah Ini . . .

Notice Versi 1.4 Tersebut Hanya Berlaku Untuk Verval Arsip Bukan Untuk Proses Upload Berkas Calon Penerima NUPTK Ya ?



Kedua, setelah berhasil login langsung saja menuju menu NUPTK – Calon Penerima NUPTK. Seperti berikut ini.

Ketiga,  Silahkan pilih salah satu PTK lalu klik tombol Upload Documen maka akan tampil berbagai macam dokumen yang harus di Unggah. Seperti berikut:

Dan Lihat Juga Setelah Kita Klik Kolom Upload Documen Seperti Gambar Di Bawah Ini :



PTK Non PNS

  1. Scan KTP
  2. Scan SK GTT (Kepala Daerah) SK GTY bagi sekolah swasta
  3. Scan Ijazah SD
  4. Scan Ijazah SMP
  5. Scan Ijazah SMA / SMK
  6. Scan Ijazah S1 / D4

PTK CPNS / PNS
  1. Scan KTP
  2. Scan SK CPNS / PNS
  3. Scan Surat Penugasan Dinas (SPMT)
  4. Scan Ijazah SD
  5. Scan Ijazah SMP
  6. Scan Ijazah SMA / SMK
  7. Scan Ijazah S1/ D4
Terakhir, Perlu diingat bahwa seluruh dokumen di atas adalah hasil scan dokumen asli, Identitas pada dokumen hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya tiap dokumen diberi nama yang sesuai, seluruh dokumen yang di unggah dalam bentuk PDF, sehingga jika hasil scan berupa gambar harus di convert terlebih dahulu ke PDF.

Seperti Gambar Di Bawah Ini :

Jika seluruh dokumen telah siap maka akhiri proses ini dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses telah selesai. Selanjutnya yang bisa operator lakukan hanya memantau perkembangan data verval PTK. Mudah-mudahan segera terbit NUPTK-nya.
Operator Tinggal Memantau Di Kolom Seperti Di Bawah Ini :

Nah Setelah Admin Dinas Menyetujui Dan Mengapprove Nama PTK Tersebut Tinggal Nunggu Di Setujui Oleh Admin Ditjen GTK Pusat . . .

Seperti Gambar Di Bawah Ini :


Demikianlah cara melakukan verval calon penerima NUPTK Tahun 2016, Semoga bermanfaat.
Selanjutnya Terserah Anda . . . Wait And See . . .

Salam Bakbudik . . .