Penjelasan Umum Tentang Aplikasi PMP 2016
Apa itu PMP ?
PMP Adalah : Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan
standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik
diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME).
Apa dasar hukum pelaksanaan PMP ?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Apa tujuan pengisian data PMP ?
Pengisian data PMP bertujuan untuk memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Apakah sekolah wajib mengisi data PMP ?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP ?
Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik
Apa konsekuensi jika sekolah tidak mengisi PMP ?
Konsekuensi jika sekolah tidak mengisi data PMP adalah sekolah tidak bisa mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.
Kapan batas akhir pengisian data PMP pada 2016 ?
Batas akhir pengisian dan pengiriman data PMP adalah 31 Oktober 2016 pukul 00:00 Wib
Penjelasan Instrumen
Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP ?
Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, peserta didik, dan komite (perwakilan orang tua siswa).
Berapa jumlah responden yang harus mengisi ?
Kepala Sekolah : 1 orang
Pengawas Sekolah : 1 orang
Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6)
Guru SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas
Peserta didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
Peserta didik SMP/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas
Komite : 1 orang /tingkat kelas
Bagi sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah ?
Yang mengisi instrumen kepala sekolah adalah PLT Kepala Sekolah
Terkait pelajaran muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya?
Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai dengan yang tertera pada Aplikasi . . .
Untuk Lebih Jelas Penjelasan Umum Tentang Aplikasi PMP Silakan Bapak/Ibu Mengunduh FAQ Pada Link Berikut Ini : Klik DISINI
Terima Kasih . . .