Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sabtu, 01 November 2014

Dapo 3.0.1 ( Store Procedure )

Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan 


Dasar ( DAPO ) T.P 2014/2015


( Store Procedure )


Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar atau yang biasa disingkat Dapodikdas telah memasuki tahun ke-3 yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kemdikbud sebagai Implementasi dari Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan menjadikan Pendataan Dapodik, baik Dapodikdas dan Dapodikmen 
( yang sedang berjalan Saat ini ) 
sebagai Pendataan Tunggal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang Pendidikan Dasar (Dapodikdas),
mau pun di Bidang Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tools Store Procedure,
dimana tools ini tersimpan di server yang berguna untuk mencari data PTK atau Peserta Didik baru yang sebelumnya telah dimutasikan/diluluskan bagi PTK dan PD dari Aplikasi Dapodikdas sekolah yang lama dan user/Operator Sekolah 
Melakukan penambahan PTK atau PD baru melalui menu “Tambah” pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1

Awalnya sistem pencarian Data PD/PTK yang Mutasi menggunakan sistem Store Procedur (SP) sudah mulai dicanangkan pada Aplikasi Dapodikdas versi 2.0.4, namun melihat ketercapaian/efektifitas pengumpulan data melalui Aplikasi Dapodikdas (dalam hal ini Ditjen Dikdas dan P2TK Dikdas), dan untuk mengantisipasi hal tersebut,
Administrator pusat Aplikasi Dapodikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) menonaktifkan Tools SP tersebut dan digunakan/diaktifkan kembali pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1

Alur penerapan Store Procedure
Alur penerapan tools store procedure melalui mekanisme Sinkronisasi (Sync) yang terbagi menjadi 2 kali proses sinkronisasi dengan delay atau waktu tunda akibat proses transmisi data dari satu titik ke titik lain yang dituju (dalam hal ini server PDSP Kemdikbud sebagai pusat store procedure)

1. OP Input PD dan PTK Baru
2. Sync (1st)
3. Data kekirim ke pusat (Sinkronisasi Berhasil)
4. Store Procedure di server dijalankan (ini fungsinya mencari pd/ptk yg telah di ajukan, apakah ada tidak datanya di server). Jika ada maka data di update (tambah registrasi_peserta_didik dan ubah data yg telah ditemukan tsb utk siap dikirimkan ke lokal). Namun jika tidak, maka data tersebut diberi tanda bahwa tidak ditemukan
5.  Sync (2nd), : Tahap Komprasi Data antara data Lokal (Aplikasi) dan Server
6. Sync (3rd) : Tahap Penarikan/penurunan Data yang ditemukan diserver ke Lokal (Aplikasi) melalui Store Procedur

Sync ketiga (3rd) ini data2 yg telah di beri tanda maupun di ubah oleh SP tersebut akan dikirimkan dari server. 
Intinya, PD/PTK baru bisa berjalan jika SP (Store Procedure) yg ada di server telah dijalankan.

Hasil Sinkronisasi Jika Sukses dan “SP (Store Procedure)” sudah dijalankan pada server, Peserta Didik Baru Contoh nya PD “Kelas 7 SMP”  dan Siswa Mutasi Masuk (Lulusan SD mau pun Mutasi dari sekolah) jenjang SMP sudah bisa dipindahkan ke Tabel Utama jika kolom “Sts” berubah warna (merah) dan jika data tidak temukan kolom “Sts” warna tidak berubah (Hijau).

Penjelasan Kolom Status Kolom "Sts" Pasca Sinkronisasi SP

Kolom "Sts" 
berwarna Hijau : Status Tersebut menunjukkan Data PD/PTK Baru tidak ditemukan pada server melalui mekanisme Store Procedure
Kolom "Sts" berwarna Merah : Status Tersebut menunjukkan bahwa Data PD/PTK baru yang ada pada tabel Penampung Sementara (Bagi PD/PTK baru) bisa dipindahkan ke Tabel Utama dengan mengklik nama PD/PTK tersebut, kemudian mengklik menu "Pindahkan Ke Tabel Utama"


Sekian Informasi tentang mekanisme Store Procedure pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1, semoga bermanfaat dan bisa mengurangi rasa penasaran teman-teman Operator Sekolah 
(Informasi dari Administrator Dapodik Ditjen Dikdas)
Meneruskan Post : Pak NoercholishAsir . . .