Honor Operator Sekolah ( Dapo ) Tahun 2014/2015 ?
Selamat malam rekan Operator Sekolah setanah air.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3015/c/LK/2014
Perihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar ( DAPO ) Tahun Pelajaran 2014/2015
Yang saya baca, maka untuk persiapan penjaringan tahun 2014/2015
Pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut :
"Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku
selama 1 tahun.
Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014"
Begitulah prihal yang saya baca,
Oleh karena itu sebagai salah satu operator sekolah
saya menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan sekalian
untuk segera Mencetak/Print Surat tersebut dan memberitahukannya
kepada Kepala Sekolah di Instansi anda.
Tapi sebelumnya silahkan Download terlebih dahulu surat tersebut dengan cara klik disini.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, jika memang surat edaran tersebut benar dan terealisasi semoga saja kinerja kita lebih baik lagi.
Dan semoga saja poin 4 pada surat tersebut di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah
oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Daerah.
Sekian Info Dari Abah . . .
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3015/c/LK/2014
Perihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar ( DAPO ) Tahun Pelajaran 2014/2015
Yang saya baca, maka untuk persiapan penjaringan tahun 2014/2015
Pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut :
"Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku
selama 1 tahun.
Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014"
Begitulah prihal yang saya baca,
Oleh karena itu sebagai salah satu operator sekolah
saya menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan sekalian
untuk segera Mencetak/Print Surat tersebut dan memberitahukannya
kepada Kepala Sekolah di Instansi anda.
Tapi sebelumnya silahkan Download terlebih dahulu surat tersebut dengan cara klik disini.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, jika memang surat edaran tersebut benar dan terealisasi semoga saja kinerja kita lebih baik lagi.
Dan semoga saja poin 4 pada surat tersebut di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah
oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Daerah.
Sekian Info Dari Abah . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar