Penerima Aneka Tunjangan di Usulkan Oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Masing-masing
Aneka tunjangan yang dimaksudkan disini adalah tunjangan fungsional non-PNS,
tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik yang anggarannya berasal dari
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima aneka tunjangan ini biasanya ditetapkan setiap tahun dengan syarat dan ketentuan
tertentu seperti telah mengajar 24 jam tatap muka bagi calon penerima tunjangan fungsional,
sedangkan untuk penerima tunjangan daerah khusus diharuskan memiliki surat keputusan
bupati/ walikota mengenai daerah tempat guru calon penerima tunjangan dikategorikan
daerah khusus.
Setiap tahunnya pihak kementerian mengalokasikan anggaran khusus bagi calon penerima aneka tunjangan. Oleh karena keterbatasan anggaran, pihak kementerian setiap tahun menetapkan kuota penerima aneka tunjangan.
Setiap tahunnya pihak kementerian mengalokasikan anggaran khusus bagi calon penerima aneka tunjangan. Oleh karena keterbatasan anggaran, pihak kementerian setiap tahun menetapkan kuota penerima aneka tunjangan.
Pihak kementerian pulalah yang menetapkan nama-nama guru yang berhak mendapatkan aneka tunjangan dengan masa berlaku penetapan selama satu tahun.
Penetapan nama-nama penerima aneka tunjangan oleh kementerian tersebut
Penetapan nama-nama penerima aneka tunjangan oleh kementerian tersebut
Berdasarkan usulan nominasi yang dikirim pihak dinas pendidikan kabupaten/ kota,
hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap (dikutip dari laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Tentu saja usulan nominasi harus telah memenuhi syarat tertentu.
Jika usulan nominasi yang masuk ke kementerian melebihi kuota yang ditetapkan, maka pihak kementerian-lah yang akan menentukan nama-nama yang bisa masuk kedalam daftar
penerima sesuai kuota.
Sebagai usulan, agar tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas,
Sebagai usulan, agar tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas,
apakah diperlukan jika pihak pengelola aneka tunjangan menyediakan informasi tentang daftar
nama-nama yang dinominasikan oleh kabupaten/ kota serta kriteria yang digunakan oleh pihak kementerian jika terjadi dimana jumlah nominasi (memenuhi ketentuan) melebihi kuota, untuk menetapkan calon penerima yang masuk daftar penerima sesuai jumlah kuota...?
Abah Rasa Tidak Perlu . . . Karena ???
Seperti Tahun-tahun Sebelumnya Sebagaimana Kita Ketahui Bersama Tanpa Ada Perubahan . . .
Sekolah-sekolah Mana Saja Yang Datanya Sudah Valid Dan Siap Terkirim Ke Pusat
Untuk SegeraDi Proses Berbagai Macam Aneka Tunjangan Tersebut . . .
Nah, Disitulah Kuota Mulai Di Usulkan Oleh Operator SIMTUN
Kabupaten Aceh Jaya Khususnya Dalam Ruang Lingkup Disdikpora Aceh Jaya.
Terus Berdo'a Dan Terus Berjuang Buat Memajukan Suatu Pendidikan Yang Lebih Baik.
Sekian Dan Terima Kasih . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar