Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sabtu, 21 November 2015

Bagaimana Cara Usul NUPTK Untuk Pendidik Baru

Cara Usul Membuat NUPTK Untuk Pendidik Baru




Cara membuat NUPTK - Apa itu NUPTK ? 

Kalau dengar kata NUPTK kita sedikit bingung dengan pembuatan nomor ini pasca ditutupnya portal Padamu Negeri. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini merupakan "idaman" bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan untuk mendapatkan "sesuatu" yang mereka harapkan. Apa itu ? 

Apa kegunaan NUPTK ? 
Kegunaan atau manfaat NUPTK ini ternyata sangat banyak, selain kita telah resmi terdaftar pada kemdiknas, nomor "sakti" ini juga berguna semisal, memperoleh tunjangan, memperoleh hak mengikuti UKG dan lain-lain.


Lalu apa perbedaan Peg-Id dan NUPTK ? 
Peg-Id menurut pengalaman dan kenyataan ternyata tidak jelas karena manfaatnya yang belum nampak jika menggunakan Peg-Id terutama dalam hal Tunjangan Sertifikasi, Fungsional, dan S1 serta tunjangan lain yang menggunakan NUPTK.

Anda ingin memiliki NUPTK ? 
Jangan khawatir, usulan pembuatan NUPTK baru telah digaungkan Pemerintah dalam hal ini yakni PDSP telah memberi angin segar untuk Anda-Anda yang ingin memilikinya. Hal mendasar dalam pembuatan NUPTK baru adalah dan yang pastinya adalah Aplikasi Dapodik, jadi Anda jangan sungkan untuk menanyakan pada operator seolah Anda terkait masalah ini.

Kenapa harus lewat dapodik ? DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Jadi intinya, jika Anda ingin memiliki NUPTK baru terbitan PDSP adalah sebagai berikut :

  1. Anda terdaftar pada Dapodik
  2. Masukan Data Valid
  3. Anda  aktif dalam proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan rencana kebutuhan di sekolah akan diusulkan untuk memperoleh NUPTK ke PDSP
  4. Setelah itu, Direktorat Pembina akan mengajukan daftar PTK yang aktif
  5. PDSP akan menerbitkan NUPTK bagi PTK yang diusulkan oleh Direktorat Pembina dan masuk dalam daftar calon PTK yang akan mendapat NUPTK


Apa persyaratanya sama seperti tahun-tahun lalu ? 

Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas

Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh DISINI

Mulai tahun 2016 dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh Guru yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. 
Saat ini PDSPK telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jadi tetap semangat dalam mencerdaskan ANAK BANGSA . . .
Terima Kasih . . .

Tidak ada komentar: