Ada beberapa penambahan informasi terkait e-FIN dan DJP Online
Cara Mendapatkan e-FIN dan Mendaftarkan Akun DJP Online Update 2016
Pembukaan
Langkah-langkah Mengisi SPT Online melalui DJP Online ada dua yaitu Tahapan Persiapan DJP Online dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja yaitu pada saat membuat akun DJP Online. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.
Tahapan Persiapan E-filing DJP Online
Langkah Pertama
Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna DJP Online. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Serta mengisi formulir.
Setelah Anda mendapat e-fin segera lakukan registrasi ke DJP Online karena mendaftarkan diri ke DJP Online paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Langkah Kedua
Langkah berikutnya adalah REGISTRASI ke alamat berikut
Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar ke DJP Online, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.
Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar ke DJP Online, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar