Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Minggu, 28 September 2014

Inilah Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru

Inilah Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru

Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru.
Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru.

Layanan PADAMU NEGERI tahun 2014 ini kembali membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Guru yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor PADAMU NEGERI masing-masing. 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. Guru yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri

  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta

  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

NUPTK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, antara lain: sertifikasi guru, uji kompetensi, diklat, dan aneka tunjangan guru dan lainnya. 

Tidak ada komentar: