Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Senin, 21 September 2015

CARA PELAPORAN SPT PAJAK SECARA ONLINE

CARA PELAPORAN SPT PAJAK SECARA ONLINE

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS guru yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Lakukan registrasi di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi

2. Buka laman situs DJP online dengan alamat :https://djponline.pajak.go.id/ . Penampakannya seperti di bawah ini. 

Klik pelaporan SPT



3. Masukan NPWP sebagai username (penulisannya tanpa tanda titik, 
contoh 77312044844xxxx dan password yang telah dibuat pada waktu pendaftaran.


4. Klik di menu `Buat SPT` 


5. Tentukan pilihan penghasilan bruto anda dalam setahun. Apabila kurang dari 60 juta pilih ya dan apabila lebih dari 60 juta pilih tidak. 


Catatan : bagi PNS guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi pastikan memilih tidak, karena penghasilan yang dihitung termasuk uang sertifikasi.

6. Bila kita memilih tidak maka akan tampil halaman  seperti  bawah.  Tentukan jenis formulir yang akan dipakai. Pilih 1770 S formulir, klik untuk lanjut.


6. Isi dengan lengkap halaman identitas. Bila sudah selesai, klik lanjut.


7. Pada lampiran dua pada bagian A No  14. Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final, masukan penghasilan bruto yang berasal dari tunjangan setifikasi (formulir 1721 S-VII) beserta PPh 21 yang telah dipotong. Bagian B C dan D isi sesuai kondisi wajib pajak. Bila sudah selesai klik lanjut. Untuk mengisinya tinggal klik tambah/add dan isi formulir dengan data yang benar.

8. Pada lampiran 2 isi hanya bagian C saja yaitu Daftar pemotong/pemungut pihal lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Mengisinya lihat formulir 1721-A2 bagian atas. Jumlah PPh yang dipotong  lihat formulir 1721-A2 no 23. Bila sudah selesai klik lanjut.


8. Isi formulir induk dengan berpedoman kepada formulir 1721-A-2. Untuk mengisi no 1 lihat Formulir 1721 A-2 No 15. Selanjutnya sistem akan terisi secara otomatis. Untuk poin no 7 pilih isi satus kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan sesuai kondisi riil. Perhatikan jumlah penghasilan tidak kena pajak yang keluar dan cocokan dengan Formulir 1721 A-2 nomor 18. Angka di no 7 seharusnya sesuai dengan Formulir 1721 A-2 No 18.


9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)
Terima Kasih . . .

Tidak ada komentar: