Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rabu, 09 September 2015

Inilah Saran BKN Tentang Susahnya Menyelesaikan Isian PUPNS

Inilah Saran BKN Tentang Susahnya Menyelesaikan Isian PUPNS



Beberapa minggu belakangan ini PNS disibukkan dengan pendaftaran ulang PNS di website BKN yang beralamat di pupns.bkn.go.id, pendaftaran atau regestrasi ulang PNS secara Online sebagian daerah merupakan hal yang baru dan menjadi tatangan sendiri untuk PNS melakukan registrasu dan verifikasi status CPNS yang terkoneksi langsung dengan BKN. Namun harapan untuk segera terdaftar terhambatnya dengan ngadatnya website PUPNS BKN.


Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKNsering down, dikarenak trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tambang akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat,

Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.

"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak

‎Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya.

Tidak ada komentar: