Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kamis, 29 Januari 2015

CEK DATA GURU, SKTP DAN SK

INI DIA CEK DATA GURU, SKTP DAN SK 
Hasil Pengiriman Dapo

Saat ini cukup beragam Tunjangan yang diberikan kepada guru, Ada tunjangan profesi atau fungsional bagi guru yang telah lulus sertifikasi baik melalui Portofolio, Pendidikan Profesi maupun PLPG. Adapula tunjangan fungsional yang diperuntukan bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Selain kedua jenis tunjangan tersebut, terdapat pula tunjangan daerah khusus yang diberikan kepada beberapa daerah yang masuk dalam katagori daerah terbelakang atau memiliki akses yang sulit untuk ditempuh serta Tunjangan Daerah Terpencil yang diperuntukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Untuk pencairan berbagai jenis tunjangan tersebut khusus bagi guru yang berada dalam lingkup pendidikan dasar sepeti TK, SD dan SMP membutuhkan Surat Keputusan dari Direktorat P2TK.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang akan melakukan Cek Data guru sekaligus mengecek SKTP silahkan login ke Lapor Tunjangan dikdas pada alamat
(Lihat dibagian bawah Lembar Lapor Tunjangan Dikdas di situ terdapat laporan penerbitan SK Tunjangan, apabila SKTP sudah diterbitkan)
Mohon diperhatikan! Apabila link tersebut tidak dapat diakses melalui klik langsung, Coba Anda ketik salah satu alamat web atau link tersebut di atas atau copykan salah satu link tersebut ke tab baru (new tab) ATAU BILA ANDA TELAH MENGKLIKNYA DAN SUDAH MASUK DI TAB / JENDELA BARU COBA ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat contoh di bawah ini)
Silahkan Anda Coba beberapa link Alternatif Lapor Tunjangan Dikdas atau Cek Lembaran PTK di bawah untuk mengetahui info PTK sekaligus Info SK.
SEKALI LAGI MOHON DIPERHATIKAN APABILA SETELAH ANDA MENGKLIK SALAH SATU LINK DI ATAS NAMUN DILAYAR TAMPAK BLANK, COBA  ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat contoh di atas)
Bila Anda berhasil login maka ada laporan Individu PTK, Validasi NUPTK, Validasi NRG, Laporan Rombel dan jumlah jam mengajar, serta laporan penerbitan SK pada bagian terakhir. Berikut ini saya berikan contoh laporan SK Tunjangan Fungsional yang sudah diterbitkan.

Terima Kasih, mudah-mudahan informasi CEK DATA GURU DAN CEK SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) ini bermanfaat.

BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS V.3.0.2

BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI 
DAPO V.3.0.2 
UNTUK PENGAMBILAN DATA BOS TAHUN 2015
Batas Akhir Sincron Dapo 3.02

INI DIA BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI DAPO V.3.0.2 UNTUK PENGAMBILAN DATA BOS TAHUN 2015

Sehingga, bisa dipastikan bagi-sekolah-sekolah yang tidak mengisi Dapodikdas (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodikdas) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS 2015.
Untuk periode saat ini, sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015 untuk triwulan 2 (periode April s.d. Juni 2015) diambil dari aplikasi Dapodikdas tanggal 15 Februari 2015. Jadi otomatis, sinkronisasi terakhir khusus terkait dengan penerimaan dana BOS pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 paling lambat sudah terkirim ke server Dapodikdas Pusat pada tanggal tersebut.
Mekanisme ini akan terus menerus dilakukan dengan periode tertentu baik untuk triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, hingga triwulan 4 tahun anggaran 2015 ini. Demikian share info terkait batas sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015. 
Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Informasi Awal Padamu Negeri Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

PADAMU NEGERI

Informasi Awal Padamu Negeri Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 


Padamu negeri punya acara baru lagi yang telah direncanakan tak hanya Pemutakhiran riwayat mengajar yang katanya tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru (Kartu PTK). Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operatorsekolah. Terlepas dari itu padamu Negeri juga akan melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru  sertifikasi guru dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. , Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.  kedepan ini

Dan inilah Informasi awal untuk tahun pelajaran 2015/2016 Padamu Negeri 
yang dipostingkan Tim Pusat Padamu Negeri
Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing. 

Demikian info yang kami terima
Salam Pendidikan . . .

Selasa, 27 Januari 2015

Aplikasi Pustaka Gratis . . .

DOWNLOAD SOFTWARE 

PERPUSTAKAAN GRATIS


Free Download Software Perpustakaan Gratis

Download Software Perpustakaan Gratis – Software perpustakaan adalah software yang berguna untuk memenejemen database koleksi buku, data siswa atopun guru yang menjadi member perpustakaan. Software semacam ini merupakan solusi dari kebutuhan komputerisasi perpustakaan, yang berguna untuk meningkatnya mutu layanan perpustakaan. Software semacam ini bukan solusi total dari semua kebutuhan perpustakaan, namun hanya bagian yang cukup penting, dimana untuk mengoperasikannya dibutuhkan perangkat lunak lain seperti operating system (dalam hal ini Microsoft Windows). Hal yang tak kalah penting dari peningkatan mutu layanan perpustakaan adalah koleksi buku di perpustakaan itu sendiri, karena lengkap tidaknya koleksi ilmu terletak di koleksi buku tersebut, software ini hanya mendata buku-buku tersebut.
Berikut adalah fasilitas umum software perpustakaan:
Support Scanner Barcode semua Merek dengan port USB.
Support Printer semua merek dan semua jenis baik Ingjet tinta biasa ataupun dot matrik seperti epson tmu-220 atau epson lx-300..
  • Database buku: Tambah, edit hapus, pencarian.
  • Database siswa: Tambah, edit hapus, pencarian.
  • Database guru: Tambah, edit hapus, pencarian.
  • Database staf: Tambah, edit hapus, pencarian.
  • Peminjaman:
  • Peminjaman sangat mudah digunakan. Desain termudah dengan logika paling bagus diantara software yang telah ada di Indonesia.
  • Bisa langsung dibandingkan dengan software-software kompetitor. Terutama untuk orang awam, mereka pasti akan tahu perbedaannya.
  • Transaksi peminjaman bisa dicetak menjadi struk.
  • Pengembalian: Input data siswa cukup dengan memasukkan NIS, lalu segera muncul buku apa saja yg sudah dipinjam. Perhitungan denda sudah otomatis oleh software.
  • Data Pinjam: Rekapan data peminjaman siswa.
  • Laporan: 1. Laporan Data Master: Laporan Data Buku, Laporan Data Anggota. 2. Laporan Peringkat Siswa: Laporan peringkat siswa diurutkan berdasarkan jumlah peminjaman terbanyak. Laporan peringkat siswa diurutkan berdasarkan item buku terbanyak telah dipinjam. Laporan kapan siswa terakhir ke perpus pinjam dan mengembalikan buku. 3. Laporan Pendapatan: Kas harian tiap operator, Pendapatan denda.
  • Katalog: Bisa digunakan siswa mencari koleksi buku.
  • Serta fasilitas lainnya yg bisa dicoba langsung walaupun belum registrasi.
Oke silahkan download software perpustakaan ini secara gratis… 
Sumber : http://indoprogram.com/software

Sabtu, 24 Januari 2015

PANDUAN VERVAL NRG

INI DIA PANDUAN VERVAL NRG TAHUN 2015 PADAMU NEGERI


NRG ( Nomor Registrasi Guru)  merupakan salah satu nomor penting sekaligus syarat untuk cairnya Tunjangan Sertifikasi selain NUPTK ( Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan )Pada dasarnya semua guru yang telah lulus Sertifikasi mempunyai NRG. Akan tetapi  guru sering kesulitan untuk mencari ataupun mengetahui NRG nya sendiri.
Cara/Mekanisme Verval NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dilakukan di padamu negeri, hal tersebut bisa dibilang baru namun sejatinya proses ini tidaklah rumit, dibanding verval nuptk atau proses PKG dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Jadwal Padamu Negeri semester dua tahun 2014/2015 telah rilis lengkapnya tentang apa program padamu negeri pada semester genap tahun ini 
Verval atau Verifikasi dan Validasi NRG ini sebagaimana kita ketahui dari BPSDMPK-PMP memberikan alur panduan yang bapak/Ibu Bisa Simak prosesnya pada gambar dibawah ini. dan sebelumnya inilah yang harus kita ketahui agenda-agenda yang akan dilakukan padamu negeri
Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015. 
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru

3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG 
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi. 

Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif  sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Perhatikan Panduan dan Alur Verval NRG pada gambar dibawah ini.
Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri

Sekian informasi tentang panduan verval NRG tahun 2015 padamu negeri yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Selasa, 20 Januari 2015

INFO PADAMU SEMESTER 2 TAHUN 2015

TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015


Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

  1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri
  1. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.
CATATANbagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
  1. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
  1. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016
  1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
  1. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
  1. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
  1. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
  1. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Sekian Dan Terima Kasih . . .

Minggu, 18 Januari 2015

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015
Abah Raja


Mulai tahun 2015, program PLPG berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pola pelaksanaan PPGJ
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  1. rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
  2. workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
  3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah (tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
  4. ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Kegiatan Workshop
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
  • Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
Kegiatan PKM
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk
daerah tertentu secara off-line.
Kelulusan PPGJ
  • Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
  • sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Sumber Rujukan: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku pedoman tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan PPGJ terdiri tiga, yaitu
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku 3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau
Untuk mengunduh dokumen di atas, silakan ikuti petunjuk berikut:
Buku Pedoman PPGJ 2015 Dapat Bapak/Ibu Download Di SINI
Salam Dari Abah  . . . Selamat Menikmati . . .

Rasio Murid sebagai Syarat TPP 2015

Rasio Murid sebagai Syarat TPP ( Tunjangan Profesi Pendidik ) Tahun 2015




Syarat minimal jumlah siswa yang diampu guru agar memenuhi syarat menerima TPP hangat dibicarakan kalangan guru. Pembicaraan masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa syarat ini akan berlaku mulai 2015. 
Tahun 2015 dijadikan dasar oleh karena dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur beberapa ketentuan dengan tenggang waktu 10 tahun sejak UUGD ditetapkan. Mengingat UUGD ditetapkan pada 30 Desember 2005 maka 10 tahun berikutnya adalah 30 Desember 2015, atau Januari 2016.
Benarkah mulai 2015 (berdasarkan UUGD) rasio murid terhadap guru akan menjadi syarat penerimaan TPP? Jawabnya tegas, Tidak! Mengapa? Tenggang waktu 10 tahun berikutnya sejak UUGD diundangkan bukan mengatur rasio murid-guru melainkan mengatur guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan belum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80.

Syarat detil untuk dapat menerima TPP tidak diatur dalam UUGD tetapi diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP Guru, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:

a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK
Namun, jika ketentuan rasio ini tidak terpenuhi maka tetap dapat menerima TPP sebagaimana dijelaskan dalam PP Guru Pasal 80 huruf d.
Berikut kutipan ketentuan dalam UUGD yang berkaitan tentang tunjangan profesi.

Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kemudian PP 74 Tahun 2008 yang ditetapkan dan berlaku pada 1 Desember 2008, tunjangan profesi dijelaskan dalam beberapa pasal antara lain sebagai berikut.
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerjaguru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:

a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
Kesimpulan
Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 65, huruf d, guru yang mengajar dengan jumlah murid yang kurang dari rasio sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tetap dapat menerima TPP asalkan memenuhi syarat lain sesuai peraturan dan UU Yang Berlaku . . .
Semoga Bermamfaat . . . Good Nigh . . .

Kriteria Guru Profesional

Kriteria Guru Profesional



menjadi guru profesionalSebagai guru kita mungkin kita senantiasa meng “up grade” wawasan kita dan dan mengembangkan ilmu yang sudah kita dapatkan. Berbagai pelatihan dan seminar yang di lakukan oleh akademik (kampus), dinas pendidikan  maupun instansi swasta semuanya merujuk pada pelayan optimal agar bisa memenuhi cita- cita bangsa yang tercinta ini. Beberapa tahun belakangan ini pemerintah sudah melaksanakan program yang dikenal yakni SERTIFIKASI atau guru yang memiliki sertifikat mengajar.

Para ahli pendidikan, pada umumnya memasukan guru sebagai pekerjaan yang profesional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang di lakukan oleh mereka yang kerena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Apakah anda termasuk yang demikian ? Mungkin hanya anda yang bisa menjawabnya yah ? Hehehe

Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja di tuntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Dalam dskusi pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidikan yang di selenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan 


10 ciri suatu profesi yakni:
  1. Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
  2. Memiliki keahlian atau ketrampilan tertentu
  3. Keahlian atau ketrampilan diperoleh dengan menggunakan teori da metode ilmiah.
  4. Didasarkan pada disiplin ilmu yang jelas
  5. Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu. Yang cukup lama.
  6. Aplikasi sosialisasi nilai-nilai profesional
  7. Memiliki kode etik
  8. Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.
  9. Memiliki tanggung jawab profesional  dan otonomi
  10. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.
Nah jika ciri-ciri profesionalisme tersebut di atas ditujukan untuk profesi pada umumnya, maka khususnya profesi seorang guru dalam garis besarnya ada tiga hal yakni:

Pertama, seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik. Ia benar-benar seorang ahli dalam bidang ilmu yang akan diajarkannya. Selanjutnya karena bidang apapun selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru juga harus terus menerus meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diajarnya, sehingga tidak ketingalan zaman, untuk dapat melakukan peningkatan dan pengembangan ilmu yang di ajarkannya itu, seorang guru harus terus menerus melakukan penelitian dan menggunakan berbagai macam metode dalam proses belajar mengajarnya.

Kedua, seorang guru yang profesional harus memiliki kempuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya ( trasfer ogf knowladge) kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki ilmu keguruan. Dahulu ilmu ini terdiri dari 3 bidang keilmuan yakni pedagogic, didaktik, dan metodik . mungkin bapak atau ibu guru sedah mempelajari di bangku perkuliahan jadi saya tidak akan menjabarkan 3 ilmuan tersebut, atau jika belum tahu cari saja di mbah google haahhh . . . Bakbudik . . .

Dan yang terakhir, seorang guru profesional harus berpegang teguh pada kode etik profesional sebagaimana tersebut diatas. Kode etik ini lebih di khususkan lagi tekakan pada perlunya memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak yang demikian itu, maka seorang guru akan dijadikan panutan contoh dan teladan. Atau dalam istilah Aceh sering di kenal istilah guru itu Adat Bak Poeteumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala. Dengan cara yang demikian ilmu yang diajarkan dan atau nasehat yang diberikannya kepada para siswa akan didengarkan dan dilaksanakannya dengan baik.

Nah semoga kita selaku pendidik bisa memenuhi kriteria yang sudah dipaparkan di atas, sekalipun itu guru GTT maupun GTY mari kita tumbuhkan semangat untuk bekerja lebih baik sehingga pada suatu saat jika nasibnya sudak lebih baik, kita hanya meneruskan apa yang sudah kita biasakan. Dan bagi yang sudah PNS maupun sudah mengikuti sertifikasi semoga semakin baik dalam proses mengajar sekaligus menjadi suri tauladan bagi rekanan kerja yang lain dan pastinya selalu mengasah kemampuan untuk menjadi pendidik profesional. Semoga bermanfaat dan mohon maaf bila apa yang saya tulis ini kurang berkenan khususnya bagi pembaca setia blog ini. Sekian....