Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kamis, 29 Januari 2015

Informasi Awal Padamu Negeri Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

PADAMU NEGERI

Informasi Awal Padamu Negeri Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 


Padamu negeri punya acara baru lagi yang telah direncanakan tak hanya Pemutakhiran riwayat mengajar yang katanya tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru (Kartu PTK). Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operatorsekolah. Terlepas dari itu padamu Negeri juga akan melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru  sertifikasi guru dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. , Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.  kedepan ini

Dan inilah Informasi awal untuk tahun pelajaran 2015/2016 Padamu Negeri 
yang dipostingkan Tim Pusat Padamu Negeri
Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing. 

Demikian info yang kami terima
Salam Pendidikan . . .

Tidak ada komentar: