SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015
Mulai tahun 2015, program PLPG berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pola pelaksanaan PPGJ
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
- rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
- workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
- Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah (tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
- ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Kegiatan Workshop
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
- Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
Kegiatan PKM
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk
daerah tertentu secara off-line.
daerah tertentu secara off-line.
Kelulusan PPGJ
- Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
- sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Sumber Rujukan: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku pedoman tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan PPGJ terdiri tiga, yaitu
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku 3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau
Untuk mengunduh dokumen di atas, silakan ikuti petunjuk berikut:
Buku Pedoman PPGJ 2015 Dapat Bapak/Ibu Download Di SINI
Salam Dari Abah . . . Selamat Menikmati . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar