Prosedur Cara Cetak SKMT dan SKBK
SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatika periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.
Langsung Saja Login Di Simpatika Melalui Akun PTK Masing-masing. Setelah Berhasil Login Klik Kolom SKBK & SKMT Atau Lebih Jelas Silakan Perhatikan Gambar Seperti Contoh Di Bawah Ini :
Silakan Klik Cetak Surat Maka Timbul Gambar Seperti Di Bawah Ini :
Langsung Klik Cetak Surat Ajuan Seperti Gambar Tersebut. Lalu Akan Tampil Surat S29c Seperti Di Bawah Ini :
Lalu Bagaimana Selanjutnya ? Setelah Kita Print Atau Cetak Surat Tersebut Maka Tampilan Akun Akan Tampil Seperti Di Bawah Ini :
Silakan Ikuti Seperti Gambar Di Atas Dengan Mengeklik Kolom Tanda Panah Tersebut. Maka Akan Tampil From Penilaian Kepala Sekolah Atau Madrasah Atas Nama PTK Tersebut Dengan Menginput Nilai Yang Pantas Buat PTK Itu Seperti Contoh Di Bawah Ini :
Mintalah Persetujuan Kepsek Masing-masing Bapak/Ibu Untuk Memberikan Nilai . . .
Setelah Selesai Penilaian Di Lakukan Langsung Klik Simpan Dan Cetak Surat Pengantar Tersebut Seperti Di Bawah Ini :
Selesai Sudah Kurasa Proses Cetak Mencetak . . .
Kirimkan Hasil Cetak Mencetak Bapk/Ibu Ke Admin Kab/Kota Kemenag Setempat.
Silakan Klik Cetak Surat Maka Timbul Gambar Seperti Di Bawah Ini :
Lalu Bagaimana Selanjutnya ? Setelah Kita Print Atau Cetak Surat Tersebut Maka Tampilan Akun Akan Tampil Seperti Di Bawah Ini :
Silakan Ikuti Seperti Gambar Di Atas Dengan Mengeklik Kolom Tanda Panah Tersebut. Maka Akan Tampil From Penilaian Kepala Sekolah Atau Madrasah Atas Nama PTK Tersebut Dengan Menginput Nilai Yang Pantas Buat PTK Itu Seperti Contoh Di Bawah Ini :
Mintalah Persetujuan Kepsek Masing-masing Bapak/Ibu Untuk Memberikan Nilai . . .
Setelah Selesai Penilaian Di Lakukan Langsung Klik Simpan Dan Cetak Surat Pengantar Tersebut Seperti Di Bawah Ini :
Kirimkan Hasil Cetak Mencetak Bapk/Ibu Ke Admin Kab/Kota Kemenag Setempat.
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online,realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
- Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
- Memiliki Akun Simpatika dan telah aktif semester ini.
- Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b).
Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT.
Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.
Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
- PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
- S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
- S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
- PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
- Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
- Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
- Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
- SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
- SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
- Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
- PTK menerima SKBK (S29e)
- Contoh Seperti Gambar Di Bawah Ini :
- Lalu Surat Tersebut Serahkan Ke Admin Kab/Kota Kemenag Untuk Di Verifikasi Kelengkapan Dan Ke Absahan Data PTK Tersebut Melalui Akun Admin Kemenag :
Penilaian Nilai Tersebut Di Dapatkan Melalui Persetujuan Kepala Madrasah Setempat Dimana Bapak/Ibu Mengajar Bukan Asal-asal Input. Ilustrasi Diatas Cuma Sebagai Contoh Mohon Di Pahami Bersama Agar Tidak Ada Kekeliruan.
Berdasarkan Surat S29e Inilah Yang Menjadi Acuan Apakah Bapak/Ibu Layak Atau Tidak Untuk Proses Suatu Tunjangan, Memenuhi Syarat Atau Tidak Semua Tergantung Pada Diri Anda Masing-masing . . .
Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
Cara dan langkah untuk mencetak SKMT bisa disimak dalam video tutorial sebagai mana berikut ini:
Keterangan:
- Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak dapat dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya jika telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
- Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
- Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
- Setelah SKMT tercetak, PTK dapat memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.
Saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear? Apa penyebab ketidak-linear-an itu? dan Apa yang harus dilakukan agar status linearitas menjadi linear?
Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.
Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.
Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.
Demikianlah syarat, prosedur, dan cara mencetak SKMT dan Ajuan SKBK bagi guru RA/Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melakukan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang
(sampai 30 Juni 2016 Katanya).
Catatan : Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk tugas tambahan guru) di semester ini telah benar baru lakukan cetak SKMT dan SKBK.
Terima Kasih . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar