Proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK Dilakukan Oleh OPS
Masing-masing Kesatuan
Pengusulan memperoleh NUPTK 2016 menurut informasi dari pusat, menyatakan bahwa, operator sekolah lah yang akan mengajukan guru-guru di satuan pendidikannya.
Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.
Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.
Melalui Link : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.
- Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
- Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
Tampilan seperti gambar di bawah ini :
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Silakan Simak Dan Baca Melalui Link Berikut Ini :
Sekian Semoga Bermamfaat Khususnya Bagi Para Pejuang Data Pendidikan OPS . . .
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1437 H Semoga Amal Ibadah Kita Di Terima Allah SWT.
sumber : referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar