Waspadalah . . .
Sepandai-pandai Tupai Melompat
Akhirnya Jatuh Juga
Menjelang CPNS 2015 pemerintah akan melakukan pencarian data ijazah setiap pelamar CPNS 2015, bahkan mendikbud sendiri mengatakan akan melakukan pencarian data guru PNS di setiap universitas bila ditemukan ijasah palsu akan dipecat dan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi meminta masyarakat mewaspadai universitas yang tidak memiliki ijin operasional atau ijazah palsu yang beredar di masyarakat. Untuk terhindar dari ijazah palsu, calon mahasiswa diminta tidak kuliah di kampus palsu.
Lalu bagaimana cara membuktikan sebuah universitas tidak abal-abal ?
Menristek-dikti Muhammad Nasir mengatakan universitas yang benar dipastikan terdaftar di catatan negara.
Menristek-dikti Muhammad Nasir mengatakan universitas yang benar dipastikan terdaftar di catatan negara.
Menteri Riset teknologi dan pendidikan Tinggi mengatakan hanya Universitas Terbuka yang memiliki ijin kuliah online selain UT tidak ada yang memiliki ijin kuliah online. Jika ada universitas atau perguruan tinggi yang melakukan kegiatan kuliah online dapat dipastikan itu palsu oleh karena itu menriset menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai setiap perguruan tinggi.
Dan bukan hanya kegiatan perkuliahan online kegiatan tatap mukapun banyak yang tidak memiliki ijin dari Dikti.
Dapat mengecek universitas yang legal silakan kunjungi portal dikti http://forlap.dikti.go.id atau langsung kunjungi profil mahasiswa http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Masukan kata nama perguruan tinggi lalu masukan NIM, isilah chapta kemudian klik cari Mahasiswa, akan tampil seperti gambar di bawah ini
Jika data anda tidak ditemukan berarti ijazah anda palsu Perguruan Tinggi Anda tidak terdaftar di DIKTI
Sekian dan terima kasih . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar