Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jumat, 26 Juni 2015

PENGADUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR & BANTUAN SISWA MISKIN

PENGADUAN

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya. "Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar)," kata Agus Sartono, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada acara Temu Media Sosialisasi Program Indonesia Pintar di Kantor Kemenko PMK, 14 April 2015.



Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan. Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat Inpres Nomor 7 Tahun 2014). Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014. PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama.
(Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Dalam rangka penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008, pemerintah akan menggulirkan Program Indonesia Pintar. Sehubungan itu, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memfasilitasi Lokakarya Persiapan Pelaksanaan Program pada tanggal 4-5 Februari 2015 di Gedung Grand Kebon Sirih. Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag). Pada tahun 2015, Program Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan BSM, ditargetkan dapat menjangkau 21 juta anak dari keluarga kurang mampu.

Klik Info Selengkapnya Di SINI

Tidak ada komentar: