SISTEM PENDATAAN ULANG PNS
ELEKTRONIK
2015
( PUPNS )
Pastikan Anda Mendaftar !!! . . .
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara LATAR BELAKANG • Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
TUJUAN
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Cakupan Data
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data) – Kepangkatan, – Pendidikan, – Jabatan, – Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS – Pendidikan anak – Perumahan
- Self assessment – Competency and potency Individual.
- Lainnya (stakeholder PNS)
SANKSI
BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI
PUPNS 2015
- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
- Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
- Dinyatakan berhenti / pensiun
Alur Registrasi PUPNS
GRAND DESIGN INTEGRATED CIVIL SERVANT CENSUS 2015
KEDEPUTIAN BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN BKN
WORKFLOW PROSES ePUPNS
1. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Klik Disini
- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
2. Entri formulir
PUPNS secara
elektronik
3. Entri form
PUPNS
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
4. Verifikator
SKPD Verifikator
BKD / Biro
Kepeg Instansi
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Begini Contoh Gambar Bapak/Ibu PNS Setelah Terdaftar
WORKFLOW ePUPNS 2015
MONITORING TAHAPAN PROSES
PERKIRAAN
PERMASALAHAN
- Unor yang tidak update pada waktu akan mengisi pendataan -> kontak pengaduan
- Kewenangan yang akan mengupdate unor
- Data tidak ada dalam database,
Karena :
- Tidak ikut PUPNS 2003
- Ada dalam DB Pensiun
- Beda Instansi
- Salah NIP
JADWAL PELAKSANAAN
ePUPNS 2015
Sakitnya Itu Disini |
Sekian Dan Terima Kasih Semoga Bermamfaat Buat Para Rekan-rekan PNS . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar