Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
Belum terintegrasinya data PNS satu sama lain kerap mengakibatkan terjadinya duplikasi data yang kemudian menyebabkan efisiensi dalam penanganan masalah kepegawaian. Menyikapi hal tersebut BKN mengembangkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) online yang menggunakan satu basis data PNS.
SAPK digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP,
pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi.
Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi instansi yang sudah teregister di BKN aka diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.
Berikut adalah Kumpulan Buku Petunjuk Aplikasi SAPK dan HRMA:
Berikut adalah Buku Saku Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK):
Tidak ada komentar:
Posting Komentar