Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rabu, 19 November 2014

PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015

MEKANISME SELEKSI SISWA 

PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015 

MELALUI SINKRONISASI APLIKASI DAPO

PALING LAMBAT TANGGAL 21 DESEMBER 2014



Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014
Tentang Pemanfaatan Data Dapo Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia 
Bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan 
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara Nasional. 
Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui
Data Pokok Pendidikan ( Dapo ).

Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya
pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau 
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapo versi 3.01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah

Berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah 
sebagai berikut :

1.   Melakukan identiļ¬kasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.

2.   Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.

3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme
    sinkronisasi data Dapo.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapo Untuk BSM/PIP 2015
Silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud.

Semoga bermanfaat dan terimakasih . . .

Tidak ada komentar: