MEKANISME SELEKSI SISWA
PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015
MELALUI SINKRONISASI APLIKASI DAPO
PALING LAMBAT TANGGAL 21 DESEMBER 2014
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014
Tentang Pemanfaatan Data Dapo Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara Nasional.
Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui
Data Pokok Pendidikan ( Dapo ).
Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya
pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapo versi 3.01.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah
Berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan identiļ¬kasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme
sinkronisasi data Dapo.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapo Untuk BSM/PIP 2015
Silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud.
Semoga bermanfaat dan terimakasih . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar