Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Minggu, 09 November 2014

Cara Penilaian Kinerja Guru

Cara Penilaian Kinerja Guru

di Login PTK ( Kepala Sekolah ) pada Layanan Padamu Negeri 2014





Sobat OPS, seperti kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 26 September 2014 fitur PK Guru di dasbor PTK dalam hal ini Kepala Sekolah sudah aktif. Untuk melaksanakan PK Guru tentunya Kepala Sekolah dalam menginput penilaian menugaskan kepada OPS, he he. Semangat menikmati.OK langsung saja yuk kita pahami langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Klik Login PTK


2. Isi NUPTK, password, dan klik " Masuk "


3. Klik " PADAMU PTK "


4. Klik " PK Guru "


5. Klik Isikan SK Tim Penilai 




6. Klik " Nilai Sekarang "


7. Klik " Mulai menilai "


8. Pilih jawaban yang sesuai, kemudian klik di lingkaran putih


9. Setiap selesai klik " Lanjut "


10. Dari 14 komponen yang berisi total 78 penilaian sudah selesai, selanjutnya klik " Simpan "


11. Setelah disimpan,,tampilannya seperti di bawah ini, kemudian klik " Cetak "

12. Simpan S22a


Keterangan : 

Pengisian Kolom SK Penugasan dan tanggal SK :  
  • Jika penilainya Kepala Sekolah  maka DUA kolom tersebut dikosongkan saja
  • Jika dalam suatu Sekolah jumlah Gurunya lebih dari 10 maka sekolah tersebut wajib membentuk tim penilai yang beranggotakan guru senior.( SK penugasan dibuat oleh kepala Sekolah; masa berlaku minimal  1 semester dan maksmal 6 semester.


13. Klik " Unggah Nilai "
      Jika Berhasil, maka akan tercentang 1 dari 3
      Centang hijau 1 >>> status sudah dinilai
      Centang hijau 2 >>> status sudah unggah file scan
      Centang hijau 3 >>> status sudah disetujui Dinas


14. Silahkan " Unggah File "


SETELAH FILE DIUNGGAH...LANJUT KE TOMBOL "AJUKAN KE ADMIN DINAS",,,CETAK S22 DAN SETORKAN KE ADMIN DINAS KABUPATEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN BERUPA S23a 
UNTUK CARA UNGGAH S22a, S22b, dan lembar catatan fakta PKG silahkan klik DI SINI

15. Jika sudah berhasil, tampilannya seperti ini :


Demikian langkah-langkah singkatnya.dari Abah . . .
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar: