Cara Penilaian Kinerja Guru
di Login PTK ( Kepala Sekolah ) pada Layanan Padamu Negeri 2014
1. Klik Login PTK
2. Isi NUPTK, password, dan klik " Masuk "
3. Klik " PADAMU PTK "
4. Klik " PK Guru "
5. Klik Isikan SK Tim Penilai
6. Klik " Nilai Sekarang "
7. Klik " Mulai menilai "
8. Pilih jawaban yang sesuai, kemudian klik di lingkaran putih
9. Setiap selesai klik " Lanjut "
10. Dari 14 komponen yang berisi total 78 penilaian sudah selesai, selanjutnya klik " Simpan "
11. Setelah disimpan,,tampilannya seperti di bawah ini, kemudian klik " Cetak "
12. Simpan S22a
Keterangan :
Pengisian Kolom SK Penugasan dan tanggal SK :
- Jika penilainya Kepala Sekolah maka DUA kolom tersebut dikosongkan saja
- Jika dalam suatu Sekolah jumlah Gurunya lebih dari 10 maka sekolah tersebut wajib membentuk tim penilai yang beranggotakan guru senior.( SK penugasan dibuat oleh kepala Sekolah; masa berlaku minimal 1 semester dan maksmal 6 semester.
13. Klik " Unggah Nilai "
Jika Berhasil, maka akan tercentang 1 dari 3
Centang hijau 1 >>> status sudah dinilai
Centang hijau 2 >>> status sudah unggah file scan
Centang hijau 3 >>> status sudah disetujui Dinas
14. Silahkan " Unggah File "
SETELAH FILE DIUNGGAH...LANJUT KE TOMBOL "AJUKAN KE ADMIN DINAS",,,CETAK S22 DAN SETORKAN KE ADMIN DINAS KABUPATEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN BERUPA S23a
15. Jika sudah berhasil, tampilannya seperti ini :
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar