Iklan

google.com, pub-9195817467890296, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jumat, 07 November 2014

Syarat Guru Bukan PNS Dapat TPG

tunjangan guru

SYARAT GURU BUKAN PNS PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 

TAHUN 2014/2015


  1. subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
  2. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalahguru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
    Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada gurubukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat.
    Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
    1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
    2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
    3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dariMenteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
    5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimaldua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
    6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
    7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
    8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
    9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
    10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
    11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
    12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
    13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
    14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
    CATATAN :
    • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
    • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG. 
Nah berikut Cara Cek Lapor Tunjangan Dikdas Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014/2015

Lapor Tunjangan Dikdas/LTD atau istilah lainnya Lembar Cek data guru/PTK untuk Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru 2014/2015 kini memiliki tampilan yang Berbeda, dengan didasari warna hijau cerahserta dilengkapi dengan pilihan semester ganjil 2014/2015 dan semester Genap nya.
hal ini membuat web cek data guru penerima tunjangan yang dikelola P2TK Dikdas ini makin segar tampilannya serta ada beberapa hal baru dalam pengecekkan data guru untuk User dan paswordnya yang berbeda seperti tahun kemaren  saat ini perpaduan user dan pasword sebagai berikut:
Lembar Info PTK 2014/2015 :
  1. Masukan NRG atau Nomor Registrasi Guru sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    Lembar%2BCek%2BData%2BGuru SYARAT GURU BUKAN PNS PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2014/2015
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password denganformat penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110 Tahun/Bulan/Tanggal Lahir ( Jangan Ada Spasinya Ya )
  3. Alamat/link Lembar Cek data Guru 2014/2015
Demikian informasi yang dapat Abah Sampaikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas kunjungannya . . .

Tidak ada komentar: